Menu

Mode Gelap

News · 4 Nov 2025 23:43 WITA

Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen”


 Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung sepenuhnya langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menertibkan impor pakaian bekas ilegal (balpres) yang marak beredar di Indonesia.

“Kita akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak cukai,” kata Nunung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Polri Siap Lakukan Penindakan di Lapangan

Nunung menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan, baik dalam jalur laut maupun darat.

“Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” ujarnya menegaskan.

Menurut Nunung, praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dan UMKM lokal. Karena itu, ia menilai langkah Menkeu Purbaya yang ingin memperketat pengawasan dan menambah sanksi bagi pelaku impor ilegal sudah tepat.

READ  Admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, Dikabarkan Ditangkap Polisi di Bali

“Kita akan sinergi dengan Bea dan Cukai untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ini juga demi menjaga keberlangsungan industri dalam negeri,” katanya.

Respons Atas Langkah Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekagetannya atas mekanisme penanganan impor baju bekas ilegal yang selama ini hanya berujung pada pemusnahan barang tanpa memberikan efek jera ekonomi bagi pelaku.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Oktober lalu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah justru menanggung kerugian karena harus menanggung biaya pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapat duit, enggak didenda,” ujar Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

READ  Menkeu Purbaya Soroti Peran BNPB dalam Penanganan Bencana Aceh dan Sumatera, Anggaran Rehabilitasi Disiapkan hingga Rp51 Triliun

Ia menilai sistem penegakan hukum tersebut belum memberikan efek jera yang cukup. Karena itu, Kementerian Keuangan berencana menambah ketentuan denda bagi pelaku impor ilegal agar negara tetap memperoleh kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keliatannya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” kata Purbaya.

Blacklist untuk Pelaku Impor Ilegal

Selain sanksi denda, Purbaya juga menyatakan bakal memasukkan nama para pelaku impor ilegal ke daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, mereka tidak akan diperbolehkan lagi melakukan kegiatan impor apa pun di masa mendatang.

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau dia yang pernah impor balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” tegasnya.

READ  Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026

Langkah tegas ini diambil untuk menekan masuknya pakaian bekas impor yang selama ini dinilai merusak pasar dalam negeri dan menghambat pertumbuhan industri tekstil lokal.

Koordinasi Antarlembaga Diperkuat

Atas kebijakan tersebut, Polri menyatakan akan meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan guna memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi.

Irjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pakaian bekas.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, kami akan proses sesuai ketentuan. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, pemerintah berharap penertiban impor pakaian bekas ilegal bisa berjalan efektif dan memberi dampak nyata terhadap perlindungan industri nasional serta peningkatan penerimaan negara.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News