Soalindonesia–DEPOK — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berkantor di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
OJK menjelaskan, pada 3 Juli 2025, BPRS Hasanah Mandiri telah ditetapkan sebagai bank dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena mengalami masalah permodalan dan likuiditas.
Saat itu, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat minus 47,98 persen, sementara cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 0,61 persen, jauh di bawah ketentuan minimum sebesar 5 persen.
Setelah menjalani masa penyehatan, kondisi keuangan bank dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Karena itu, pada 2 Juli 2026, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Menurut OJK, pihaknya telah memberikan kesempatan yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, termasuk memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 memutuskan penanganan BPRS Hasanah Mandiri dilakukan melalui proses likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK resmi mencabut izin operasional BPRS Hasanah Mandiri.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK juga mengimbau seluruh nasabah BPRS Hasanah Mandiri agar tetap tenang dan tidak panik. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk di BPR dan BPRS, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari komitmen OJK dan LPS dalam menjaga kesehatan industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional.











