Soalindonesia–JAKARTA — Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sangat bergantung pada kepastian hukum dan kualitas tata kelola. Menurutnya, insentif perpajakan memang diperlukan, namun bukan faktor utama yang menentukan minat investor global.
“Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” kata Fakhrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, investor internasional lebih mempertimbangkan aspek fundamental seperti kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, hingga kedalaman pasar keuangan sebelum memutuskan berinvestasi.
Karena itu, Fakhrul mendorong pemerintah memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian kebijakan perpajakan, kemudahan berusaha, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan berbagai instrumen keuangan berbasis valuta asing.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperdalam pasar obligasi, pasar uang valuta asing, instrumen lindung nilai (hedging), serta memperkuat infrastruktur pasar keuangan agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global.
Dari sisi pembiayaan pembangunan, Fakhrul menilai PFII berpotensi menjadi sumber pendanaan alternatif bagi proyek-proyek strategis nasional, termasuk investasi jangka panjang yang berkaitan dengan Danantara maupun sektor swasta.
Menurutnya, pasar keuangan yang lebih dalam akan membuat biaya pendanaan pembangunan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.
“PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan berbagai fasilitas untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan PFII. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga insentif perpajakan bagi pelaku usaha dan investor.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII yang akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa terkait kegiatan usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan PFII.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor, sehingga Indonesia mampu membangun pusat keuangan internasional yang kompetitif di tingkat regional maupun global.











