Menu

Mode Gelap

Kriminal · 22 Sep 2025 16:29 WITA

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak


 Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Perbesar

SOALINDONESIA–NTT Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

Selain pidana penjara, Fajar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 359 juta kepada korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tuntutannya 20 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, usai sidang.

READ  Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri atas Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Hal yang Memberatkan

Jaksa menyebut tuntutan diberikan berdasarkan bukti persidangan berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video yang turut dirampas untuk dimusnahkan. Barang-barang milik korban dikembalikan.

Menurut Raka, ada sejumlah hal yang memberatkan Fajar, di antaranya tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Raka.

READ  JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART di Batam

Dakwaan

Dalam perkara ini, Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif, antara lain:

Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E

Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP

“Berdasarkan hasil pembuktian, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Raka.

READ  Polisi Ciduk Pria Ngaku Anggota BIN di Cianjur, Tipu Perempuan dari Aplikasi Kencan

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan depan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal