Menu

Mode Gelap

Kriminal · 22 Sep 2025 16:29 WITA

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak


 Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Perbesar

SOALINDONESIA–NTT Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

Selain pidana penjara, Fajar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 359 juta kepada korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tuntutannya 20 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, usai sidang.

READ  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri atas Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Hal yang Memberatkan

Jaksa menyebut tuntutan diberikan berdasarkan bukti persidangan berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video yang turut dirampas untuk dimusnahkan. Barang-barang milik korban dikembalikan.

Menurut Raka, ada sejumlah hal yang memberatkan Fajar, di antaranya tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Raka.

READ  Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

Dakwaan

Dalam perkara ini, Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif, antara lain:

Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E

Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP

“Berdasarkan hasil pembuktian, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Raka.

READ  Kapolda Metro Jaya: 16 Perusuh Ricuh Aksi Demonstrasi Ditangkap, Bukan Pendemo

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan depan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

18 November 2025 - 22:07 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

18 November 2025 - 19:52 WITA

Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ungkap Jeritan Minta Tolong hingga Detik Akhir Korban

17 November 2025 - 19:54 WITA

Serka TNI AU Diduga Tusuk Warga hingga Tewas di Makassar, Pelaku Sudah Diserahkan ke POM

17 November 2025 - 19:40 WITA

Trending di Kriminal