Menu

Mode Gelap

Kriminal · 22 Sep 2025 16:29 WITA

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak


 Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Perbesar

SOALINDONESIA–NTT Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

Selain pidana penjara, Fajar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 359 juta kepada korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tuntutannya 20 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, usai sidang.

READ  Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe: Penetapan Tersangka oleh KPK Sah Secara Hukum

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri atas Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Hal yang Memberatkan

Jaksa menyebut tuntutan diberikan berdasarkan bukti persidangan berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video yang turut dirampas untuk dimusnahkan. Barang-barang milik korban dikembalikan.

Menurut Raka, ada sejumlah hal yang memberatkan Fajar, di antaranya tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Raka.

READ  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Dakwaan

Dalam perkara ini, Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif, antara lain:

Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E

Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP

“Berdasarkan hasil pembuktian, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Raka.

READ  Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan depan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Bejat! Ayah di Makassar Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Kini Hamil 1 Bulan

3 Oktober 2025 - 23:09 WITA

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp150 Juta oleh Komisaris dan Direktur, Uangnya Dipakai Judi Online

2 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Satu Buron Masih DPO

30 September 2025 - 07:14 WITA

Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

28 September 2025 - 09:53 WITA

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

25 September 2025 - 18:31 WITA

Polri Tetapkan 959 Tersangka Imbas Demo Ricuh di Berbagai Wilayah, Mayoritas Bukan Pendemo

24 September 2025 - 19:29 WITA

Trending di Kriminal