Menu

Mode Gelap

Kriminal · 2 Des 2025 03:54 WITA

JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART di Batam


 JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART di Batam Perbesar

SOALINDONESIA–BATAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roslina dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Putra Mandala dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspa Sari. Dalam tuntutannya, JPU Aditya Syaummil Patria menyebut bahwa tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat kejam dan dilakukan berulang kali selama korban bekerja di rumahnya di kawasan elit Sukajadi.

READ  Ahli Hukum dari UMJ Tekankan Pentingnya Audit Kerugian Negara untuk Bukti Korupsi di Kasus Nadiem

Kekerasan Berulang, Korban Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Dalam uraian tuntutan, JPU memaparkan sejumlah tindakan penyiksaan yang dilakukan Roslina terhadap korban bernama Intan. Mulai dari pemukulan hingga pemaksaan memakan kotoran anjing, yang menyebabkan luka fisik berat dan trauma psikis mendalam.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan sangat berat bagi korban dan keluarganya,” tegas Aditya.

JPU juga menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Selain terus membantah perbuatannya, korban secara tegas menyatakan tidak memaafkan pelaku.

Roslina didakwa melanggar:

Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT

READ  Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku

Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai kekerasan fisik berat dalam lingkup rumah tangga dan dilakukan secara berlanjut.

Barang Bukti dan Biaya Perkara

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya:

1 unit iPhone XS Max

1 unit iPhone 15 Pro Max

Sementara barang bukti lain seperti raket, ember, serokan, kursi lipat, catatan, portofolio, dan dokumen kontrak kerja atas nama Merliati tetap dicantumkan dalam berkas perkara.

READ  Pertanyakan Istilah OTT, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Permintaan Penundaan Pledoi Ditolak Hakim

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa meminta sidang pembelaan (pledoi) ditunda seminggu dengan alasan membutuhkan waktu mempelajari berkas karena baru ditunjuk sebagai penasihat hukum.

Namun majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan pertimbangan padatnya agenda persidangan. Sidang pembelaan tetap dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/12/2025).

Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena tingkat kekerasan yang dialami korban serta dugaan eksploitasi ART di lingkungan rumah tangga perkotaan.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional