Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2025 12:32 WITA

Fraksi Golkar Dukung Penghentian Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta


 Fraksi Golkar Dukung Penghentian Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Fraksi Partai Golkar menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan pimpinan DPR RI menghentikan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi para anggota legislatif. Selain itu, DPR juga resmi melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Ketua Fraksi Partai Golkar, M Sarmuji, menegaskan pihaknya siap apabila fasilitas anggota DPR ditinjau ulang.

“Bagi Golkar nggak ada masalah. Kita kan sudah tegaskan siap direview fasilitas yang diberikan kepada DPR,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan momentum bagi DPR untuk memperbaiki diri di tengah sorotan publik.

READ  Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan, Ungkap Kronologi Hubungan hingga Nikah Siri

“Ini juga momentum bagi DPR untuk berbenah menjadi lebih baik,” tambahnya.

Keputusan Pimpinan DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Ahmad Dasco, mengumumkan penghentian tunjangan perumahan tersebut. Keputusan itu merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, Dasco menyampaikan, terhitung sejak 1 September 2025, kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri resmi dimoratorium, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

READ  Menag Tutup Istiqlal Halal Walk 2025, Ajak Umat Jadikan Rabiul Awal Momentum Cinta Rasulullah

Dasco juga menegaskan aturan ketat terkait anggota DPR yang dinonaktifkan partainya.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, koordinasi akan dilakukan bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) guna memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional