Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Agu 2025 20:50 WITA

Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh


 Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) menyambut baik rencana peningkatan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agta menilai langkah ini penting untuk persiapan haji tahun depan.

“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (25/8/2025).

READ  Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Yudha Dharma dan Samkaryanugraha kepada 18 Prajurit TNI di Atas KRI RJW-992

Menurutnya, Kemenkum bertugas memastikan regulasi pembentukan kementerian baru terharmonisasi dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkum tugasnya mengharmonisasi,” jelas Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Supratman menjelaskan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tidak mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. RUU ini hadir untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ibadah haji dan umroh.

“(Revisi ini) untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ucap Menkum.

READ  Romo Magnis: Soeharto Tidak Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

RUU ini juga memperkuat kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umroh. Nantinya seluruh penyelenggaraan akan dikelola dalam satu kementerian khusus.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Bang Maman.

Selain itu, kata Bang Maman, RUU ini menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umroh. Pengaturan juga mencakup penyesuaian komponen biaya haji.

“RUU ini juga mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutupnya.

READ  KPK Periksa Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Terkait Kasus Gratifikasi Kutai Kartanegara
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Trending di Nasional