Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Agu 2025 20:50 WITA

Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh


 Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) menyambut baik rencana peningkatan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agta menilai langkah ini penting untuk persiapan haji tahun depan.

“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (25/8/2025).

READ  Prabowo Ajak Pelajar Optimistis: “Masa Depan Indonesia Ada di Tangan Kalian”

Menurutnya, Kemenkum bertugas memastikan regulasi pembentukan kementerian baru terharmonisasi dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkum tugasnya mengharmonisasi,” jelas Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Supratman menjelaskan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tidak mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. RUU ini hadir untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ibadah haji dan umroh.

“(Revisi ini) untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ucap Menkum.

READ  Menag Nasaruddin Umar Ajak PWNU Sumut Perkuat Spiritualitas dan Pendidikan

RUU ini juga memperkuat kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umroh. Nantinya seluruh penyelenggaraan akan dikelola dalam satu kementerian khusus.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Bang Maman.

Selain itu, kata Bang Maman, RUU ini menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umroh. Pengaturan juga mencakup penyesuaian komponen biaya haji.

“RUU ini juga mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutupnya.

READ  Pemerintah Siapkan Produk Lokal Pengganti Thrifting, UMKM Didorong Jadi Solusi Baru
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Trending di Nasional