SOALINDONESIA–JAKARTA Istana akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan di BUMN maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan mematuhi putusan tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan MK. Menurutnya, langkah percepatan pembenahan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas putusan itu.
“Dan sebagaimana yang sudah saya sampaikan di beberapa kesempatan, bahwa itu sedang dilakukan proses pembenahan di Danantara, termasuk salah satunya adalah dalam rangka menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9).
Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” ujar Enny saat membacakan putusan.
MK juga secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya, norma tersebut hanya berlaku untuk menteri.
Enny menambahkan, larangan ini sejalan dengan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebenarnya sudah menegaskan hal serupa. Namun, setelah putusan itu diucapkan pada Agustus 2020, praktik rangkap jabatan wamen masih terjadi, termasuk menjadi komisaris di perusahaan BUMN.
“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” tegas Enny.
Tenggat Waktu 2 Tahun
MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan ini. Artinya, seluruh wamen yang masih merangkap jabatan di BUMN atau lembaga terkait wajib melepas posisinya sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Istana menegaskan komitmen untuk mengikuti putusan MK secara penuh. “Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan sesuai kerangka waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Prasetyo.