SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) serta empat pejabat Staf Ahli Jaksa Agung dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pelantikan ini menjadi bagian dari penyegaran dan penguatan kelembagaan Kejaksaan RI, khususnya dalam mendukung reformasi birokrasi, tata kelola kepegawaian, serta pemberian pertimbangan strategis kepada pimpinan.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Lima pejabat tinggi yang dilantik oleh Jaksa Agung pada hari ini antara lain:
1. Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan
2. Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
3. Katarinda Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum
4. Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik
5. Sarjono, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional
Arah dan Penekanan Tugas dari Jaksa Agung
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah langkah strategis dalam menjawab tantangan lembaga penegakan hukum di masa depan.
Ia menyampaikan penekanan tugas khusus kepada pejabat yang baru dilantik:
1. Untuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan):
Jabatan ini menjadi garda terdepan dalam memperkuat pondasi internal Kejaksaan, baik dari sisi sarana-prasarana maupun sumber daya manusia.
Arahan khusus dari Jaksa Agung:
Perbaikan Fasilitas Daerah: JAM Pembinaan diminta memprioritaskan perbaikan fasilitas gedung perkantoran Kejaksaan di daerah yang belum memadai, agar dapat menjadi wajah representatif institusi di tingkat daerah.
Penguatan Sistem Kepegawaian: Memperkuat Biro Kepegawaian dengan membangun sistem mutasi dan promosi pegawai yang berbasis profesionalisme dan keadilan, untuk menciptakan jenjang karier yang sehat dan meritokratis.
Kolaborasi Lintas Bidang: Mengoptimalkan kerja sama antar bidang guna mendukung pelaksanaan kebijakan strategis pimpinan dan mempercepat transformasi kelembagaan.
2. Untuk Para Staf Ahli Jaksa Agung:
Peran Staf Ahli sangat penting sebagai think tank institusi, memberikan telaahan, pertimbangan, dan kajian strategis terhadap isu-isu penegakan hukum dan kebijakan publik.
“Staf Ahli bukan hanya jabatan fungsional, tapi pilar penting dalam memberi masukan berkualitas kepada pimpinan untuk menyusun langkah strategis yang akurat dan berdampak,” tegas Jaksa Agung.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi Kejaksaan saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan pendekatan yang visioner, responsif, dan terukur.
Komitmen Terhadap Reformasi dan Pelayanan Publik
Pelantikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, termasuk dalam penguatan aspek pembinaan internal dan peningkatan tata kelola hukum di lingkungan kejaksaan.
Jaksa Agung berharap bahwa para pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja institusi, khususnya dalam pelayanan publik, profesionalisme aparat penegak hukum, dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Penutup
Pelantikan ini menjadi bagian dari penyegaran struktur organisasi yang secara periodik dilakukan untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang modern dan terpercaya.
“Mari bersama kita kuatkan Kejaksaan dengan integritas, kompetensi, dan loyalitas,” tutup ST Burhanuddin dalam sambutannya.