Menu

Mode Gelap

News · 28 Feb 2026 20:34 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina


 Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum tersebut didaftarkan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

READ  Kemnaker Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan, Sunardi: Dukungan Publik Sangat Diperlukan

Ia menjelaskan, alasan pengajuan banding akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang akan diserahkan pada tahap lanjutan proses persidangan.

“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Vonis Pengadilan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) pada Jumat (27/2/2026).

Dalam putusannya, sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun. Selain pidana badan, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Pemberantasan Korupsi

Kejagung menegaskan, langkah banding ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia untuk memastikan rasa keadilan dan penegakan hukum berjalan optimal dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

NasDem Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Dapur MBG, Hermawi: Sikap Partai Independen

28 Februari 2026 - 20:14 WITA

Trending di News