Soalindonesia–Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum tersebut didaftarkan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan.
“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, alasan pengajuan banding akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang akan diserahkan pada tahap lanjutan proses persidangan.
“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.
Vonis Pengadilan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) pada Jumat (27/2/2026).
Dalam putusannya, sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun. Selain pidana badan, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Kejagung menegaskan, langkah banding ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia untuk memastikan rasa keadilan dan penegakan hukum berjalan optimal dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.











