Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 19:10 WITA

Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook


 Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta pihak vendor, telah melakukan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

“Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, pengembalian dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga telah memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengadaan proyek digitalisasi pendidikan nasional.

“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” jelasnya.

Meskipun demikian, Anang menolak membeberkan secara rinci nominal pengembalian yang dilakukan oleh masing-masing pihak, namun ia menyebut bahwa uang dikembalikan dalam dua mata uang, yakni rupiah dan dolar.

READ  Mantan Dirut Pertamina Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Oiltanking Merak, Putra Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

“Nominalnya saya tidak [sampaikan], mungkin nanti di persidangan akan diungkap,” tandasnya.

Penyidikan Jalan Terus Meski Nadiem Dibantarkan di RS

Dalam kesempatan berbeda, Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tetap berjalan meskipun mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim—yang telah ditetapkan sebagai tersangka—masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tetap berjalan (penyidikan), kan kita tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Sudah banyak saksi yang diperiksa terkait ini,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah bergerak cepat menghitung kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.

“Perhitungan kerugian negara juga BPKP sudah memainkan semua, sudah melakukan ekstra cepat,” imbuhnya.

READ  KAI Logistik Catat 17 Juta Ton Barang di Triwulan III 2025, Batubara Jadi Kontributor Utama

Anang menegaskan bahwa status pembantaran tidak berarti Nadiem bebas dari pengawasan. Ia menyebut enam petugas kejaksaan secara bergiliran menjaga Nadiem selama dirawat.

“Dibantar itu bukan artinya lepas. Dijaga, ada enam orang setidaknya aplusan, dua-dua paling nggak, gantian,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Nadiem Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menemukan indikasi kuat adanya korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang didanai APBN. Dalam konferensi pers pada 4 September 2025, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun, dan jumlah tersebut masih dalam penghitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.

READ  Hotman Paris dan Suparji Ahmad Berdebat Panas di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Seiring perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen, Kejagung akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka.

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.

Kejagung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Pengembalian uang oleh pihak vendor dan kementerian tidak serta merta menghentikan proses hukum.

“Pengembalian itu akan dicatat sebagai itikad baik, tapi proses pidana tetap berjalan,” tegas Anang.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan program strategis nasional di bidang pendidikan, yang seharusnya mendorong transformasi digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News