Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 14:15 WITA

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto


 Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp510 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Total Aset Tanah yang Disita

Kejagung menyita 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

READ  Polemik Dapur MBG di Luwu: Bekas Bangunan Sarang Walet, Pengelola Klarifikasi, Warga Resah

Selain itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan, ikut disita. Aset tersebut berada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Aset Tanah yang Akan Disita Bertahap

Kejagung berencana memasang plang sita terhadap aset milik Iwan di empat wilayah, meliputi:

1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²

READ  Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram Lisa Mariana Kembali Diperiksa Bareskrim

2. Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²

3. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²

4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²

Secara keseluruhan, aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” ujar Anang.

Duduk Perkara Kasus Iwan Setiawan Lukminto

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan anak usahanya.

READ  Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Laporkan Komisi III DPR ke MKD Terkait Dugaan Kelalaian Uji Kelayakan Hakim MK

Iwan ditangkap penyidik Kejagung di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

“Betul, (Iwan) malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie, Rabu (21/5/2025).

Usai ditangkap, Iwan diperiksa intensif sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan kredit dari bank daerah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News