Menu

Mode Gelap

News · 10 Agu 2025 03:12 WITA

Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan, TNI AD Pastikan Proses Hukum Berjalan


 Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan, TNI AD Pastikan Proses Hukum Berjalan Perbesar

SOALINDONESIA–KUPANG Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo menuntut agar seluruh pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian prajurit TNI Angkatan Darat tersebut dijatuhi hukuman mati. Mereka juga meminta agar pihak TNI AD tidak melindungi para pelaku, termasuk yang berpangkat tinggi.

“Saya hanya minta kasus ini diusut tuntas, terus dia punya pelaku dihukum mati, jangan dilindungi. Karena adik sudah tidak ada lagi,” kata Lusi Namo, kakak mendiang Prada Lucky, kepada wartawan usai mengikuti upacara pemakaman militer di TPU Kapadala, Kupang, Sabtu (9/8) sore.

READ  Formappi: Take Home Pay DPR Masih Rp65 Juta Meski Tunjangan Perumahan Dihapus

Lusi menegaskan, apapun kesalahan yang dilakukan adiknya seharusnya ditindak melalui pembinaan, bukan dengan menghilangkan nyawa. Ia juga menuntut agar 20 orang pelaku yang terlibat tidak dilindungi.

“Berharap pelaku jangan dilindungi, mau dia pangkat tinggi atau apa saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Brigade Infanteri 21 Komodo, Letkol Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, memastikan proses hukum tengah berjalan dan telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom).

“Semua masih dalam proses, semua sudah kita serahkan ke Denpom yang melakukan penyelidikan. Mohon semua pihak bersabar,” ujar Letkol Bayu Sigit usai memimpin upacara pemakaman.

READ  Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febri Adriansyah sebagai Tersangka Kasus TPPU dan ASABRI

Prada Lucky (23), prajurit Yon TP 834/WM Nagekeo, diduga menjadi korban penyiksaan seniornya di asrama batalyon. Ia meninggal pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazah Prada Lucky dipulangkan ke Kupang pada Kamis (7/8) oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, lalu dimakamkan secara militer

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News