Menu

Mode Gelap

News · 27 Nov 2025 05:02 WITA

Kemendagri: Revisi UU Pemerintah Daerah Diharapkan Perkuat Tata Kelola Pemda


 Kemendagri: Revisi UU Pemerintah Daerah Diharapkan Perkuat Tata Kelola Pemda Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai rencana revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Revisi tersebut diharapkan dapat mengharmonisasi berbagai regulasi, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan layanan publik.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menjelaskan bahwa revisi UU Pemda merupakan inisiatif DPR agar aturan mengenai pemerintahan daerah dapat sinkron dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

“Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun. Kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, daya saing daerah overall membaik,” ujar Cheka dalam keterangannya, Rabu (26/11).

READ  Fakta Pengukuhan 76 Anggota Paskibraka Jelang HUT ke-80 RI

Menurutnya, perkembangan positif tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah semakin matang dan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan pembangunan di berbagai wilayah.

“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better. Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.

Harmonisasi Regulasi untuk Efektivitas Kebijakan Daerah

Revisi UU Pemda, kata Cheka, diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan pertambangan, pelayanan perizinan, hingga penyusunan kebijakan strategis daerah. Selama ini, sejumlah regulasi baru seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba membawa perubahan signifikan dalam pembagian kewenangan.

READ  DPR Soroti Kucuran Dana Rp 200 Triliun Menkeu Purbaya, Pemerintah Pastikan Udang Indonesia Bebas Radioaktif

Dengan revisi UU Pemda, pemerintah berharap dapat:

memperjelas kewenangan daerah,

memperkuat sinergi pusat–daerah,

meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam,

serta mendorong percepatan investasi di daerah.

Dorongan Penguatan Tata Kelola

Kemendagri melihat revisi ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dari aspek kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah. Cheka menyebut, tren kinerja pemda yang terus membaik menjadi dasar optimisme bahwa reformasi regulasi akan semakin memperkuat pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong daerah untuk adaptif terhadap perkembangan dan tantangan baru, termasuk transformasi digital, penguatan transparansi, serta peningkatan kualitas aparatur.

READ  Melly Goeslaw Tekankan Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Pastikan Pelestarian Budaya Relevan bagi Generasi Muda

Rencana revisi UU Pemda saat ini menjadi fokus pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Jika aturan baru berhasil dirumuskan, diharapkan pengelolaan pemerintahan daerah akan semakin efektif, responsif, dan selaras dengan dinamika pembangunan nasional.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian dalam Kasus Dugaan Suap Febrie Adriansyah

18 Juli 2026 - 14:45 WITA

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

Trending di Kriminal