Menu

Mode Gelap

News · 30 Des 2025 00:16 WITA

Kepala BNN RI: Adiksi Judi Daring Berkaitan Erat dengan Penyalahgunaan Narkoba


 Kepala BNN RI: Adiksi Judi Daring Berkaitan Erat dengan Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa adiksi perilaku judi daring (judi online/judol) memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Kedua fenomena tersebut membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat dan memperparah dampak sosial di masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Komjen Pol. Suyudi saat membuka kegiatan Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba yang digelar secara daring, Selasa (23/12).

Ia menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi daring.

“Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius,” ungkap Komjen Pol. Suyudi, seperti dilansir Antara.

READ  Kebakaran Melanda Mako Gegana Polri di Kramat Raya, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

Menurutnya, adiksi judi daring bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu. Fenomena tersebut bekerja langsung pada sistem biologis otak, serupa dengan narkoba, sehingga membentuk ketergantungan kronis yang berulang apabila tidak ditangani melalui intervensi yang tepat.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan narkoba sebagai penunjang aktivitas judi daring. Narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan maupun persoalan finansial.

“Pola ini berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kehancuran yang pada akhirnya berujung pada tindakan kriminal,” jelasnya.

Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2025 mencapai 2,11 persen atau setara sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif 15–64 tahun. Sementara itu, perputaran uang judi daring pada 2024 tercatat mencapai Rp 359,81 triliun.

READ  Wamenkomdigi Nezar Patria Tinjau Daerah Terdampak Banjir Aceh, Serahkan Perangkat Telekomunikasi dan Pantau Pemulihan BTS

Menurut Suyudi, angka tersebut mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia, terutama generasi produktif.

Dari perspektif neurobiologi, ia menjelaskan bahwa judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin secara berlebihan yang membajak sistem hadiah otak. Kondisi ini menurunkan kontrol diri serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.

“Akibatnya, individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan,” ujarnya.

Langkah Strategis BNN

Menghadapi tantangan tersebut, Kepala BNN RI memaparkan sejumlah langkah strategis yang dilakukan lembaganya. Salah satunya adalah pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan sindikat narkoba serta jaringan judi daring.

READ  Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe: Penetapan Tersangka oleh KPK Sah Secara Hukum

Selain itu, BNN juga mendorong perubahan paradigma dalam penanganan pecandu, dari pendekatan kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.

Penguatan layanan rehabilitasi dilakukan melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido yang dikembangkan sebagai pusat keunggulan (center of excellence).

Melalui kegiatan webinar tersebut, BNN berharap terbangun pemahaman bersama bahwa adiksi judi daring dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman multidimensi yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Upaya ini, kata Suyudi, menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Bersinar, yakni Indonesia yang bersih dari narkoba.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News