Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 18:19 WITA

Ketua KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres


 Ketua KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifudin resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur agar sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), seperti ijazah hingga surat pernyataan kepolisian, tidak bisa diakses publik.

Keputusan ini diumumkan Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9). “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ujarnya.

READ  BGN Ingatkan Pengelola Dapur MBG Wajib Patuhi SOP: Air Galon untuk Masak hingga Sterilisasi Wadah Makanan

Aturan tersebut sebelumnya menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan.

Afif menegaskan bahwa aturan itu tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu. “Keputusan KPU tersebut sama sekali bukan untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan berlaku untuk semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setelah menerima banyak masukan, KPU memutuskan untuk meninjau ulang aturan tersebut.

“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil berkoordinasi jika ada hal-hal yang perlu dilakukan terkait seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” jelas Afif.

READ  Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo, Keluar dari Rutan KPK dengan Senyum Mengembang

Afif juga menekankan, langkah KPU ini bukan hanya terkait pilpres, tetapi juga menyangkut data-data lain yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu. “Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tapi juga dengan data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional