Menu

Mode Gelap

News · 9 Apr 2026 16:40 WITA

DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik


 DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik menyusul temuan zat mengandung narkotika dalam cairannya.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto.

“Mendukung 1.000 persen,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sahroni, penggunaan vape berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Berbahaya karena dimanfaatkan untuk dipakai jadi narkoba di dalamnya dan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

BNN Temukan Kandungan Berbahaya

READ  Menag Tutup Istiqlal Halal Walk 2025, Ajak Umat Jadikan Rabiul Awal Momentum Cinta Rasulullah

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape. Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya, antara lain:

11 sampel mengandung synthetic cannabinoid

1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)

23 sampel mengandung etomidate (obat bius)

Suyudi menjelaskan, etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II sesuai regulasi pemerintah.

READ  Menag Sampaikan Duka Mendalam, Doakan Affan Termasuk Syuhada

Dorong Indonesia Ikuti Negara ASEAN

BNN pun mendorong pemerintah Indonesia mencontoh sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Harapan kami pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan menjadi media zat berbahaya,” kata Suyudi.

Ia menilai, pelarangan vape akan berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkotika jenis baru tersebut di masyarakat.

“Jika medianya dilarang, maka peredaran zat berbahaya juga bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Upaya Lindungi Masyarakat

READ  Kursi Pimpinan PBNU Memanas, Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur

Dukungan DPR terhadap usulan ini menjadi sinyal kuat adanya langkah serius pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan modus baru.

Kebijakan pelarangan vape pun berpotensi menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperketat pengawasan serta pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News