Soalindonesia–Jakarta Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah keras tudingan bahwa KPK menyita uang, emas, dan sejumlah barang berharga milik Linda Susanti dalam pengusutan kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Ia menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik hanya berupa dokumen, bukan barang berharga seperti yang beredar di publik.
“Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media, bahwa ada beberapa barang berharga kemudian juga uang yang disita, itu yang menjadi polemik,” ujar Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Linda Lapor Dewas KPK, Asep: Itu Jalur yang Tepat
Asep mengaku mengetahui keluhan Linda justru dari pemberitaan media. Meski begitu, ia menilai langkah Linda yang membawa laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah sesuai mekanisme.
“Nanti Dewas akan memanggil kami dan juga pihak saudara Linda untuk membawa bukti-bukti. Kemudian bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana yang benar,” kata Asep.
KPK, lanjutnya, siap membuka seluruh dokumen resmi penyitaan untuk memastikan kebenaran tudingan terhadap penyidik lembaga antikorupsi.
“Kalau dari kami tidak melakukan itu… nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda bawa, akan disandingkan dengan bukti-bukti kami. Sehingga jelas siapa sebenarnya yang benar,” tegasnya.
Temuan Dokumen Dugaan Penipuan
Asep mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan terkait kasus suap Hasbi Hasan, penyidik KPK menemukan dokumen laporan polisi yang mencantumkan dugaan penipuan oleh Linda. Laporan tersebut berisi informasi mengenai pemberian uang jutaan dolar serta lima batang emas seberat satu kilogram untuk mengurus perkara di KPK.
“Itu yang dilaporkan, dokumen yang kita temukan. Silakan Polda Metro menangani dengan benar. Karena kemungkinan besar, barang yang dilaporkan itulah yang sekarang disampaikan Linda sebagai aset yang disita KPK. Kami tidak menyita barang-barang tersebut,” ujar Asep.
Ia menegaskan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan KPK bersifat transparan dan terdokumentasi secara resmi, termasuk tanda terima penyitaan yang wajib dibuat penyidik.
“Barang-barang yang disita dibuat tanda terimanya. Itu bukti untuk proses pengembalian apabila nanti diputuskan hakim,” jelasnya.
Usulan Lapor Balik, KPK Pilih Menahan Diri
Asep juga mengungkap adanya usulan internal untuk melaporkan balik Linda atas pernyataannya di sebuah podcast yang dianggap mencemarkan nama baik KPK. Namun lembaga antirasuah memilih menahan diri karena Linda telah lebih dulu melapor ke Bareskrim Polri.
“Kami akan membawa dokumen yang kami miliki saat diklarifikasi penyidik Bareskrim. Semakin cepat ditangani, semakin bagus,” pungkasnya.











