Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Sep 2025 17:01 WITA

KPK Dukung Pembentukan Komite Nasional Pemberantasan TPPU oleh Presiden Prabowo


 KPK Dukung Pembentukan Komite Nasional Pemberantasan TPPU oleh Presiden Prabowo Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut. Bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu erat kaitannya dengan bagaimana kita bisa melakukan asset recovery secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025).

READ  Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Budi menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada optimalisasi penggunaan pasal TPPU.

“Kita paham bahwa predicate crime dari TPPU beragam, tidak hanya tindak pidana korupsi. Karena itu, TPPU menjadi instrumen penting untuk melacak dan mengembalikan aset hasil kejahatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dengan menggunakan pasal TPPU. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“KPK sendiri dalam beberapa penanganan perkara juga mengenakan pasal TPPU ketika suatu tindak pidana memenuhi unsurnya, baik menyembunyikan maupun memindahkan hasil tindak pidana korupsi. Misalnya dalam kasus Program Sosial di Bank Indonesia, selain pasal gratifikasi, KPK juga mengenakan pasal TPPU terhadap dua tersangka,” ungkap Budi.

READ  Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal

Pembentukan komite tersebut secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025 ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya mengatur komite serupa.

Susunan Keanggotaan Komite TPPU Berdasarkan Perpres 88/2025:

Ketua: Menko Kumham Imipas

Wakil Ketua: Menko Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota:

Menteri Luar Negeri

Menteri Dalam Negeri

Menteri Keuangan

Menteri Hukum

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Perdagangan

Menteri Koperasi

READ  Barang Bukti OTT Wamenaker Dipamerkan KPK, Ada Nissan GT-R dan Motor Ducati

Menteri ATR/Kepala BPN

Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Kehutanan

Menteri Kelautan dan Perikanan

Gubernur BI

Ketua Dewan Komisioner OJK

Jaksa Agung

Kapolri

Kepala BIN

Kepala BNPT

Kepala BNN

Kehadiran Komite TPPU ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mencegah serta memberantas praktik pencucian uang, yang kerap terkait erat dengan tindak pidana korupsi, narkotika, hingga pendanaan terorisme.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

5 Oktober 2025 - 01:27 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Dapat Arahan Khusus Jelang HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Menag Nasaruddin Umar Ziarah ke Makam Puang Ramma, Ajak Umat Teladani Kesalehan dan Kesederhanaan Ulama Kharismatik Sulsel

5 Oktober 2025 - 00:16 WITA

Jokowi Beri Arahan ke Pengurus Baru PSI: Fokus Penguatan Struktur dan Kaderisasi

4 Oktober 2025 - 22:11 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Tegaskan Pesan Persatuan TNI

4 Oktober 2025 - 19:44 WITA

Jokowi Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara: Pertemuan Dua Jam, Isi Pembicaraan Masih Dirahasiakan

4 Oktober 2025 - 19:27 WITA

Trending di Nasional