Menu

Mode Gelap

News · 21 Nov 2025 02:12 WITA

Polri Tarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Tegaskan Patuh pada Putusan MK


 Polri Tarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Tegaskan Patuh pada Putusan MK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menarik Perwira Tinggi (Pati) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, yang sebelumnya tengah menjalani orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pelaksanaan putusan tersebut dilakukan secara terukur melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

READ  Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Digelar di GBK, Diwarnai Semangat Kolaborasi dan Persatuan

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Pokja Lakukan Kajian Cepat dan Koordinasi Lintas Lembaga

Trunoyudo menjelaskan, Pokja tersebut bekerja melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Tim juga melakukan kajian mendalam mengenai prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama yang selalu diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga negara, badan, komisi, maupun organisasi internasional yang memerlukan personel kepolisian.

READ  Wapres Gibran Meriahkan Perayaan HUT ke-80 RI Bersama Warga Cipinang Melayu

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ungkapnya.

Polri Pastikan Langkah Selaras Aturan dan Kepentingan Nasional

Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta demi kepentingan bangsa dan negara.

READ  Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulsel: Inovasi Annur Travel Luar Biasa, Layak Jadi Rujukan

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Keputusan MK tersebut sebelumnya menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian—aturan yang kini mulai diimplementasikan secara bertahap oleh Polri.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News