Menu

Mode Gelap

News · 21 Nov 2025 02:12 WITA

Polri Tarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Tegaskan Patuh pada Putusan MK


 Polri Tarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Tegaskan Patuh pada Putusan MK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menarik Perwira Tinggi (Pati) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, yang sebelumnya tengah menjalani orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pelaksanaan putusan tersebut dilakukan secara terukur melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

READ  Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Pokja Lakukan Kajian Cepat dan Koordinasi Lintas Lembaga

Trunoyudo menjelaskan, Pokja tersebut bekerja melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Tim juga melakukan kajian mendalam mengenai prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama yang selalu diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga negara, badan, komisi, maupun organisasi internasional yang memerlukan personel kepolisian.

READ  Kemarau Basah, BMKG Ungkap Penyebab Hujan Masih Sering Turun di Awal Agustus

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ungkapnya.

Polri Pastikan Langkah Selaras Aturan dan Kepentingan Nasional

Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta demi kepentingan bangsa dan negara.

READ  SAR Basarnas Ambon Temukan KM Maluku Prima Makmur 03 Terbakar di Perairan Laut Banda, 11 ABK Masih Hilang

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Keputusan MK tersebut sebelumnya menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian—aturan yang kini mulai diimplementasikan secara bertahap oleh Polri.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News