Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:44 WITA

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas


 KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan negara pada Rabu, 17 September 2025. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dalam agenda kali ini, ada sebanyak 40 objek yang akan dilepas ke publik.

KPK menyampaikan, barang yang dilelang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, hingga berbagai jenis barang lain hasil rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Katalog objek lelang bisa diakses melalui situs resmi KPK (kpk.go.id), KPKNL (lelang.go.id), maupun dokumen PDF yang sudah tersedia secara online.

READ  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut hingga Khalid Basalamah Diperiksa

Jadwal & Ketentuan Lelang

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan ketentuan sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025

Hari/Tanggal Tambahan: Selasa, 23 September 2025 (oleh KPKNL Tangerang I)

Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (sesuai server aplikasi lelang)

Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3% (barang bergerak)

Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Adapun lokasi pelaksanaan lelang dibagi menjadi:

Barang bergerak: Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

READ  Ketum SOKSI Bangga Puteri Komarudin Masuk Bursa Menpora, Tapi Tegaskan Hak Prerogatif Presiden

Barang tidak bergerak: KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.

Cara Ikut Lelang Online

Bagi masyarakat yang berminat, KPK membuka jalur partisipasi secara online melalui situs lelang.go.id. Berikut mekanismenya:

1. Registrasi akun di situs lelang.go.id.

2. Pilih objek lelang dari daftar barang yang tersedia.

3. Setor uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat H-1 pelaksanaan lelang.

4. Ikuti proses lelang pada waktu yang ditentukan.

5. Lakukan pelunasan bila dinyatakan sebagai pemenang, lalu ambil barang sesuai prosedur.

READ  Ratusan Rumah Terendam Banjir Luapan Sungai Muara Ciwidey di Kampung Ciseah Mekar
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional