Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 00:02 WITA

KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag


 KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan terbaru terkait status uang yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Uang tersebut di antaranya berasal dari Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, serta beberapa pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa nasib akhir dari uang-uang tersebut masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Statusnya nanti seperti apa—apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan—itu nanti bergantung pada keputusan hakim di tahap pengadilan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

READ  Wapres Gibran Pastikan Proyek IKN Tetap Berlanjut di Era Prabowo

Masih Digunakan untuk Pembuktian Perkara

Budi menjelaskan bahwa untuk saat ini, uang-uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dan digunakan dalam proses pembuktian hukum oleh penyidik KPK.

“Kami masih fokus di tahap penyidikan, yaitu pada kebutuhan pembuktian perkaranya. Fokus kami adalah pada perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang juga dikenal sebagai pelaku usaha travel haji dan umrah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan uang suap, melainkan bentuk itikad baik yang masih akan dikaji dalam proses hukum.

READ  37 Pelajar di Kabupaten Banjar Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Menu Program Makan Bergizi Gratis

Penyitaan Uang 1,6 Juta Dolar AS

Selain uang dari Khalid, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang lainnya yang diduga terkait kasus ini. Pada Selasa, 2 September 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1,6 juta Dolar Amerika Serikat (setara ± Rp24,5 miliar).

Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara detail mengenai asal-usul uang tersebut, termasuk apakah terkait langsung dengan pengaturan kuota haji atau berasal dari praktik-praktik ilegal lainnya.

“Uang itu kami sita sebagai bagian dari proses pengembangan perkara. Rinciannya masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Budi.

READ  TNI AD Dalami Keberadaan Mayjen Achmad Adipati di Tengah Eksekusi Lahan Sengketa Milik Jusuf Kalla di Makassar

KPK Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum

Perkara dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024 menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum swasta dan dugaan keterlibatan internal kementerian. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar skema dan jaringan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kerja sama dengan mitra swasta.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa kasus ini akan diperluas jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain, termasuk dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News