Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 23:42 WITA

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Anggaran Rp177 Miliar


 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Anggaran Rp177 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan anggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, pada Selasa (4/11/2025) malam.

“Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, secara paralel tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

KPK Sita Rp1,6 Miliar dari Rumah Pribadi Abdul Wahid

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah besar.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000, atau jika dikonversi ke rupiah totalnya mencapai Rp800 juta. Selain itu, ditemukan juga uang tunai senilai Rp800 juta, sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini sebesar Rp1,6 miliar,” kata Johanis Tanak.

READ  Menkum RI Kampanye Protokol Jakarta di Forum Asean

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Gedung KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Modus: Fee dari Penggelembungan Anggaran

Menurut hasil penyelidikan awal, Abdul Wahid diduga menerima tiga kali fee dari proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan meloloskan penambahan anggaran tahun 2025, yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik lebih dari Rp100 miliar.

Melalui Kepala Dinas PUPR Riau, MAS, besaran fee yang diminta Abdul Wahid ditetapkan sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.

READ  Prabowo dan Sufmi Dasco Gelar Pertemuan Empat Mata di Istana, Bahas Hilirisasi hingga Stabilitas Politik

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Kesepakatan itu dilaporkan kepada Kadis PUPR menggunakan kode ‘7 batang’,” ungkap Tanak.

Dari kesepakatan tersebut, Abdul Wahid diketahui telah menerima tiga kali setoran fee, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari nilai yang disepakati. Setoran itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.

Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau, sebagai penerima suap.

2. MAS – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, sebagai perantara.

3. TM – Kepala UPT Wilayah, sebagai pemberi suap.

READ  Menag RI Prof Nasaruddin Umar Ikuti Konferensi Internasional Kementerian Agama Saudi, Soroti Urgensi Ekoteologi

Ketiganya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Gedung KPK.

Langkah Lanjutan

Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat. KPK berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegas Tanak.

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional