Menu

Mode Gelap

Kriminal · 17 Sep 2025 22:10 WITA

Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN


 Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyoroti penanganan kasus tewasnya MIP (37), Kepala Cabang salah satu bank BUMN. Ia mendesak Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan atau penculikan.

Menurut Boyamin, peristiwa yang dialami MIP merupakan tindakan terencana yang melibatkan kelompok tertentu. Indikasi itu terlihat dari cara korban diperlakukan hingga saat ditemukan tewas.

“Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana. Karena banyak analisa menuju ke sana. Paling akhir saja, ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban. Kalau niatnya tidak membunuh, lakban itu pasti dibuka,” kata Boyamin di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

READ  KPK Sinyalir Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Gelagat Aneh Sebelum Penculikan

Boyamin juga mengungkap adanya perubahan perilaku korban sepekan sebelum peristiwa penculikan. MIP yang biasanya parkir mobil di dalam kompleks rumahnya, tiba-tiba memilih parkir di luar dan berjalan kaki sejauh 300–400 meter. Ia juga sempat mengonsumsi rokok herbal di kantor, padahal dikenal tidak pernah merokok.

Selain itu, keluarga mencurigai adanya mobil mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar rumah lama korban di Bogor. Bahkan, di kantor cabang bank, pernah datang orang tidak dikenal mengaku ingin mengurus ATM, namun tidak memiliki KTP maupun rekening.

“Ujung-ujungnya mereka meminta bertemu pimpinan. Itu menunjukkan korban sudah disasar, bukan acak,” ujarnya.

READ  Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

Bisnis EDC dan Motif Rekening

Terkait kartu nama korban yang ditemukan di tangan C alias Ken, diduga otak perencanaan, Boyamin menjelaskan bahwa korban pernah menawari bisnis mesin EDC. Ia menduga hal ini menjadi pintu komunikasi awal.

Ia juga meragukan motif rekening dormant yang selama ini disebut polisi. Menurutnya, pelaku justru membidik rekening bernilai besar di kantor cabang utama Jakarta.

“Dormant itu biasanya rekening kecil, bukan target utama. Dari analisa kami, yang disasar itu rekening besar, nilainya ratusan miliar,” tegasnya.

Polisi: Bukan Pembunuhan Berencana

Berbeda dengan pandangan kuasa hukum keluarga, polisi menegaskan kasus ini bukan pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

READ  Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank

“Tidak ada niat awal untuk membunuh. Target mereka menculik dan memaksa korban membantu memindahkan dana dari rekening dormant. Namun akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Wira dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, menambahkan bahwa korban dipukuli di dalam mobil saat kondisi tangannya diikat dan mulut serta matanya ditutup. Akibat kekerasan itu, korban lemas dan akhirnya dibuang oleh para pelaku.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal