Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Sep 2025 14:24 WITA

Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank


 Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan sidang terhadap dua prajurit Kopassus, Kopda F dan Serka N, akan digelar secara terbuka. Keduanya menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37).

“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).

Proses Hukum Berjalan

Menurut Wahyu, kedua prajurit itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah rampung, berkas perkara akan diserahkan ke oditur militer.

“Nanti setelah selesai pemeriksaan sebagai tersangka, ada tahapan pelimpahan. Dari penyidik polisi militer kepada oditur. Oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Jika ada kekurangan, berkas dikembalikan. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan ke pengadilan militer,” jelasnya.

READ  Polda Jatim Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM, Pelaku Diduga Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban

Barang bukti terkait kasus ini sebelumnya telah ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/9).

Peran Kopda F dan Serka N

Dalam kasus ini, Serka N diduga diminta oleh tersangka EW untuk mengumpulkan orang sebagai tim penculik. Ia kemudian mengajak Kopda F bergabung.

Untuk melancarkan aksinya, Kopda F disebut meminta bayaran Rp 95 juta kepada Serka N sebagai biaya operasional tim penculik.

Otak di Balik Aksi

Polisi menyebut otak dari kasus penculikan dan pembunuhan ini adalah tersangka C alias K dan DH alias Dwi Hartoni. Total terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut.

READ  Empat Pelaku Utama Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terungkap

Mereka menculik dan membunuh Ilham sebagai bagian dari rencana memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung yang telah disiapkan.

Sidang Jadi Sorotan

Keterlibatan dua prajurit Kopassus dalam kasus ini menjadi perhatian publik. TNI AD menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan melalui jalur peradilan militer.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Foto Keluarga saat Geledah Rumah di Sentul, Temukan Brankas Berisi Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

9 Juli 2026 - 11:12 WITA

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Usaha Diduga Jadi Otak Aksi

29 Juni 2026 - 20:43 WITA

Kakek Mujiran Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN, Langsung Bebas

29 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di Kriminal