Menu

Mode Gelap

News · 21 Nov 2025 02:27 WITA

KPK Sinyalir Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid


 KPK Sinyalir Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberi sinyal bahwa pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dapat diterapkan dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hal ini terkait dugaan perusakan garis pembatas KPK di area steril tempat kejadian perkara.

“Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Budi menegaskan bahwa tindakan merusak garis pembatas KPK di TKP dapat masuk kategori perintangan penyidikan.

“Ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan. Untuk itu, KPK mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya di Pemerintah Provinsi Riau, agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih berlangsung,” tegas Budi.

READ  Demo Akhir Agustus Jadi Sorotan Media Internasional, Pasar Keuangan Indonesia Tertekan

Pemanggilan Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau

Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai saksi, yaitu Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan perusakan garis pembatas KPK yang menyegel rumdis Gubernur Riau.

Dalam pemeriksaan, ketiganya didalami mengenai maksud dan tujuan tindakan mereka serta dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

Kasus OTT Gubernur Riau

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, yang menjaring 10 orang. Dari jumlah tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

READ  Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Ketua Komisi III DPR, Desak Gelar RDPU

1. Abdul Wahid – Gubernur Riau

2. M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

3. Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur Riau

Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga menerima fee proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari pejabat dinas terkait. Total penyerahan yang tercatat pada Juni–November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp 7 miliar.

READ  Wapres Gibran Pastikan Proyek IKN Tetap Berlanjut di Era Prabowo

KPK juga menyita barang bukti berupa Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing, seperti USD dan poundsterling.

Para tersangka dijerat dengan pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News