Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 16:49 WITA

MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar


 MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 750 miliar.

Perhitungan tersebut didasarkan pada harga biaya haji khusus sekitar USD 5.000 (Rp 75 juta) per orang, dikalikan alokasi 10.000 kuota tambahan yang dialihkan untuk haji khusus.

“Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Kalau itu dijual semua USD 5.000, berarti totalnya Rp 750 miliar. Mungkin bisa kurang, tapi paling tidak Rp 500 miliar. Nah, uang itu ke mana saja? Itu yang harus diusut,” ujar Boyamin, Minggu (10/8/2025).

READ  Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Hashim Djojohadikusumo, Sang Adik Mengaku Kurang Nyaman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan penghitungan kerugian negara secara resmi. Pemerintah diketahui menerima tambahan 20.000 kuota haji pada 2024, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar undang-undang dan bertentangan dengan kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkap bahwa pihaknya telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pihak yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta pihak penerima aliran dana hasil praktik tersebut.

READ  Free or Low-Cost Health Coverage Helps Kids Get in the Game

“Potential suspect-nya terkait alur perintah dan aliran dana. Siapa yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, dan siapa yang menerima aliran dana dari penambahan kuota itu,” jelas Asep, Sabtu (9/8/2025).

Sejumlah nama telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2025, setelah KPK menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum penyidikan.

READ  Kemenag Tutup Penyelenggaraan Haji 2025, Indeks Kepuasan Jamaah Capai 88,46
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

5 Oktober 2025 - 01:27 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Dapat Arahan Khusus Jelang HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Trending di Nasional