Soalindonesia–JAKARTA – Yassierli memastikan bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali dihadirkan pada momentum Lebaran 2026. Pemerintah berharap besaran BHR tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Yassierli mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan penyedia layanan atau aplikator. Hasilnya, para aplikator menyatakan komitmennya untuk kembali menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi.
“Kita sudah lakukan diskusi (dengan aplikator). Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).
Untuk memperkuat kepastian tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait BHR ojol.
“Tinggal nanti menunggu dalam bentuk SE-nya. Ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” katanya.
Meski demikian, Menaker belum merinci nominal BHR yang akan diterima para mitra pengemudi. Ia berharap nilainya bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Malah kita tentu berharap lebih baik,” tegasnya.
THR Wajib Dibayarkan H-7
Selain BHR untuk ojol, Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, Kemnaker tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengumuman resmi surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Mengacu Regulasi Pengupahan
Ketentuan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” tegas Yassierli.











