Menu

Mode Gelap

Nasional · 23 Jan 2026 02:47 WITA

Menhaj Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Jemaah Haji 1447 H/2026 M


 Menhaj Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Jemaah Haji 1447 H/2026 M Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

“Kami memastikan seluruh aspek layanan, mulai dari pemberangkatan, Armuzna, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan, dipersiapkan secara matang dengan mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah,” ujar Irfan Yusuf, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

Irfan menyampaikan bahwa seluruh arahan dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI menjadi pedoman Kemenhaj untuk mematangkan persiapan, agar penyelenggaraan ibadah haji tepat waktu, berkualitas, dan berorientasi penuh pada perlindungan jemaah. Pemerintah juga akan menyampaikan rencana dan jadwal pemberangkatan jemaah per embarkasi, termasuk jenis pesawat, kepastian pelunasan layanan haji, serta informasi akomodasi jemaah.

READ  Nusron Wahid Minta Pemilik Sertifikat Tanah 1961–1997 Segera Mutakhirkan Data: “Kasus JK Jadi Momentum Nasional”

Transparansi Penempatan dan Layanan Kesehatan

Menhaj memastikan transparansi penempatan jemaah di Arafah, Mina, jalur Muzdalifah, serta jadwal keberangkatan dan kepulangan. Selain itu, komposisi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Makkah dan Madinah juga diinformasikan secara terbuka.

Di sektor kesehatan, Kemenhaj menyiapkan tenaga medis profesional dan fasilitas lengkap, termasuk 40 klinik di Makkah dan Madinah, serta langkah mitigasi risiko untuk mengantisipasi kondisi darurat.

Pelunasan Bipih Tahap Kedua

Kemenhaj sebelumnya membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua pada 2–9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi lima kategori jemaah:

READ  Kisah Aliah Sakira, Putri Makassar yang Jadi Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama;

Pendamping jemaah lanjut usia;

Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya;

Jemaah terpisah dari mahram atau keluarga; dan

Jemaah cadangan (urutan berikutnya).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, mengingatkan jemaah untuk memantau informasi hanya dari kanal resmi Kemenhaj dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026, agar dokumen dan visa dapat segera diproses.

Bagi jemaah dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan di tahap kedua sebagai bentuk relaksasi dan keberpihakan pemerintah untuk memastikan semua jemaah dapat berangkat.

READ  Puan Apresiasi Korsel atas Penghargaan PMI Sugianto, Penyelamat Lansia Saat Kebakaran Hutan
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional