Menu

Mode Gelap

News · 30 Okt 2025 17:30 WITA

MKD DPR Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR 2024-2029


 MKD DPR Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR 2024-2029 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah Rahayu Saraswati sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.

Dasar Keputusan MKD

Keputusan MKD DPR ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang memuat keterangan terkait keanggotaan Rahayu Saraswati di Partai Gerindra.

Nazaruddin menjelaskan bahwa keputusan MKD diambil setelah melakukan pembahasan mendalam, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:

READ  Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

Aspek hukum yang berlaku dalam keanggotaan DPR.

Ketentuan tata beracara MKD.

Putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.

Latar Belakang Pengunduran Diri

Sebelumnya, pada Rabu, 10 September 2025, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan mundur dari jabatan anggota DPR. Hal ini dilakukan setelah ia menilai ada ucapan yang menyakiti banyak pihak beberapa waktu sebelumnya.

Dalam pernyataannya, Rahayu Saraswati memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan yang telah menimbulkan kontroversi.

READ  Cegah Diabetes pada Ibu Hamil, BLOSSOM Gelar Pemeriksaan Kesehatan di DPR RI

“Saya memahami bahwa ada ucapan saya yang menyakiti banyak pihak. Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan dan ucapan saya,” ujar Rahayu saat itu.

Setelah permohonan pengunduran diri diajukan, Fraksi Partai Gerindra menonaktifkan Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. Namun, dengan putusan MKD DPR terbaru, statusnya kini kembali aktif sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Tanggapan Partai Gerindra dan MKD

Keputusan MKD ini juga mencerminkan koordinasi antara lembaga etik DPR dan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, yang menilai bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati tidak dapat diterima secara prosedural dan hukum.

MKD menekankan bahwa lembaga ini akan terus menjalankan pengawasan terhadap anggota DPR secara profesional dan independen, sambil tetap menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

READ  Pemerintah Siapkan 150.000 Beasiswa dan Program PPG untuk 808.000 Guru, Abdul Mu’ti: Ini Terobosan Besar bagi Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan

“Keputusan ini menjadi contoh bahwa MKD DPR akan menegakkan etika dan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota yang berasal dari partai besar,” jelas Nazaruddin.

Konteks Politik

Rahayu Saraswati adalah keponakan Presiden Prabowo Subianto, dan sebelumnya menempati posisi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, dan riset. Keputusan MKD untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota DPR sekaligus menjadi penegasan bahwa prosedur internal partai dan tata kelola DPR menjadi rujukan utama dalam menangani kasus internal anggota.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional