Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Mei 2026 22:11 WITA

Menkeu Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak, Audit Periode 2016–2025 Digencarkan


 Menkeu Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak, Audit Periode 2016–2025 Digencarkan Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas dalam pembenahan tata kelola restitusi pajak. Ia mengungkapkan akan mencopot dua pejabat yang dinilai paling tinggi dalam mengeluarkan restitusi pajak secara tidak terkendali.

“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (4/5/2026).

Purbaya menjelaskan, pencopotan dilakukan karena kedua pejabat tersebut dinilai memberikan restitusi secara berlebihan tanpa pelaporan perkembangan yang akurat. Ia mengaku sempat menerima informasi yang tidak sesuai terkait potensi restitusi pada tahun sebelumnya.

READ  KPK Ingatkan Potensi Korupsi dari Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara

“Di rapat sudah saya tanyakan potensinya, tapi yang dilaporkan sedikit. Di akhir tahun ternyata keluarnya berkali-kali lipat. Ini yang akan kita perbaiki agar tidak ada lagi salah informasi,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah saat ini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak periode 2016 hingga 2025. Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tidak ada kebocoran yang merugikan negara.

Purbaya menyoroti sektor tertentu, termasuk industri batu bara, yang disebut menerima restitusi dalam jumlah besar. Ia menyebut nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahkan mencapai sekitar Rp25 triliun secara neto.

READ  Prabowo Terbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025: Pemerintah Pusat Kini Bisa Beri Pinjaman ke Pemda, BUMN, dan BUMD

“Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Kalau nanti ditemukan kesalahan, akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pembenahan, pemerintah juga telah memperketat aturan terkait restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih tepat sasaran serta tetap menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban perpajakan.

Ia menambahkan, mekanisme pengembalian kini dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan, guna mempercepat layanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

READ  Angola dan Ethiopia Tertarik Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan transparansi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan restitusi pajak serta mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Prabowo Minta Kampus Jadi Mitra Pemda dalam Gerakan Nasional ASRI

4 Mei 2026 - 22:32 WITA

Zulkifli Hasan Soroti Darurat Sampah Jakarta, Pemerintah Percepat Pengolahan Jadi Energi

4 Mei 2026 - 22:25 WITA

Menhan RI dan Jepang Tiba di Jakarta, Siap Gelar Pertemuan Strategis dan Teken Kerja Sama Pertahanan

4 Mei 2026 - 14:29 WITA

Prabowo Teken Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Strategi Penanggulangan Terorisme

4 Mei 2026 - 14:23 WITA

Menkeu Purbaya Perketat Aturan Restitusi Pajak, Berlaku Mulai Mei 2026

4 Mei 2026 - 14:17 WITA

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Sasar Kelompok Rentan

4 Mei 2026 - 14:11 WITA

Trending di Nasional