Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025 16:15 WITA

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai


 Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai. Ia menilai keberadaan rokok palsu bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat membayar pajak.

“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok. Sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Minggu (21/9).

Menurutnya, jika rokok ilegal dibiarkan beredar sementara industri resmi ditekan dengan tarif cukai tinggi, hal itu sama saja dengan mematikan usaha dalam negeri. “Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” ujarnya.

READ  Kemenkeu Ungkap Penyebab Anggaran Daerah Menumpuk di Bank: Rp233 Triliun Mengendap per Agustus 2025

Instruksi Perketat Pemantauan

Purbaya menekankan perlunya kehadiran pemerintah untuk melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Ia menginstruksikan agar pengawasan terhadap penjualan rokok ilegal, terutama di platform daring, diperketat.

“Saya sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa saja yang jual, beli online untuk barang-barang palsu. Jadi, hati-hati mereka yang palsu-palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Purbaya, merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

READ  Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid dan Gereja Berdampingan di Citra Maja: Simbol Indah Toleransi Beragama

Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Maraknya rokok ilegal di Indonesia kerap dikaitkan dengan kenaikan tarif cukai. Namun, Purbaya menilai penyebab utama justru lemahnya penegakan hukum di lapangan. “Kalau enforcement lemah, yang ilegal akan terus berkembang, berapa pun tarif cukainya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, rata-rata tarif cukai rokok saat ini telah mencapai sekitar 57 persen. Menurutnya, angka itu tergolong sangat tinggi.

“Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” kata Purbaya.

Meski kenaikan cukai dimaksudkan untuk menekan konsumsi, ia mengingatkan bahwa dampaknya tidak berhenti di situ. “Kalau kita terlalu menekan, dampaknya bukan hanya ke konsumsi, tapi juga ke industri dan tenaga kerja,” jelasnya.

READ  Mendes PDT Yandri Susanto Ungkap Desa di Bogor Dijadikan Jaminan Utang Bank, Kini Terancam Dilelang

Perlindungan Pasar Domestik

Purbaya menegaskan, perlindungan pasar domestik menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal. Tanpa itu, industri rokok resmi yang taat aturan hanya akan menjadi korban persaingan tidak sehat dengan produk ilegal.

“Pemerintah harus hadir. Kalau tidak, industri yang membayar pajak justru akan mati, sementara yang ilegal berkembang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional