Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Sep 2025 15:16 WITA

Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Disidang Pidana


 Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Disidang Pidana Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan dua anggota polisi yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), akan disidangkan dalam perkara pidana di peradilan umum.

Kedua polisi tersebut adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad. Keduanya sebelumnya telah menjalani sidang etik.

Hasilnya, Cosmas yang duduk di kursi penumpang depan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmad yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.

READ  Jusuf Kalla Tegaskan Perannya dalam Karier Politik Jokowi, Bantah Terlibat Isu Ijazah

“Kalau kemarin saya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari rapat sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum,” ujar Yusril usai rapat di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Akan Didakwa Pidana

Yusril menegaskan, keduanya akan diproses sebagai terdakwa tindak pidana. “Akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada jajaran kementerian terkait.

READ  Pemerintah Matangkan Program SMK Go Global, Siapkan Lulusan SMK Bekerja di Luar Negeri

Hukum Tegas untuk Aparat

Yusril menekankan bahwa pemerintah memastikan hukum berlaku adil, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum.

“Jadi masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada warga masyarakat yang bersalah, tapi pemerintah juga mengambil langkah hukum tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan, seorang driver ojol, menjadi korban saat terjadi kerusuhan di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

READ  Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun

Ia terlindas rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad dengan Kompol Cosmas berada di kursi depan penumpang. Peristiwa tersebut memicu gelombang protes publik terhadap tindakan represif aparat.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Kemenag Catat 725 Ribu Titik Ikut Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026 - 21:58 WITA

Prabowo: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global, Impor Solar Resmi Dihentikan

17 Juli 2026 - 21:51 WITA

Prabowo: Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Beberapa Pekan

17 Juli 2026 - 21:08 WITA

Trending di Nasional