Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2025 13:03 WITA

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun


 Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan bersamaan dengan empat orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Hotman Paris Bela Nadiem

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

READ  Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Belum Ada Pelaku Ditangkap

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip detikcom, Sabtu (6/9/2025).

Hotman bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejagung dan menggelar perkara Nadiem di Istana.

“Bapak Prabowo, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan dalam 10 menit: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” tegasnya.

READ  Menlu RI Sugiono Tanggapi Polemik Blok Ambalat: “Selesaikan Baik-Baik Lewat Diplomasi”

Pemerintah Tak Intervensi

Menanggapi desakan Hotman, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memastikan pemerintah tidak akan ikut campur.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujarnya.

Pemeriksaan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni berlangsung sekitar 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September.

Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

READ  KPID DKI Jakarta Imbau Media Jaga Etika Liputan Aksi Massa Terkait Tunjangan Rumah DPR
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional