SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman angkat bicara terkait keberadaan anggota Polri yang kini bertugas di Kementerian Pertanian. Hal ini mencuat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur ulang posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Membantu, sangat membantu,” kata Amran singkat saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Meski demikian, sebagaimana diberitakan Antara, Amran tidak menjelaskan secara rinci identitas maupun jabatan anggota Polri yang tengah menjalankan penugasan di lingkungan Kementan.
Beberapa Anggota Polri Juga Bertugas di Kementerian ESDM
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di kementeriannya, termasuk di posisi strategis.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang tiga, Komjen,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Tidak hanya polisi, menurut Bahlil, sejumlah jaksa aktif juga bertugas di kementeriannya, termasuk pada jabatan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum).
“Polisi aktif dan jaksa aktif sangat membantu. Saya pikir ini kolaborasi yang sangat baik,” ujarnya.
Namun demikian, Bahlil yang juga Ketua Umum Golkar menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku setelah keluarnya putusan MK. Regulasi lanjutan disebut akan dirumuskan oleh Menteri Hukum, Menteri PAN-RB, dan kementerian terkait lainnya.
Putusan MK Tidak Berlaku Surut
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut. Artinya, anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri—kecuali jika kemudian ditarik kembali oleh Mabes Polri.
“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Putusan ini akan berlaku bagi penugasan yang dilakukan setelah tanggal keputusan. Dengan demikian, Mabes Polri tidak dapat lagi mengusulkan anggota aktifnya untuk menduduki jabatan sipil yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok kepolisian.
Supratman juga menyampaikan bahwa ketentuan MK tersebut akan dituangkan dalam RUU Polri, yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU tersebut nantinya akan mengatur klaster kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi oleh Polri aktif, mirip dengan pengaturan pada UU TNI.
Isi Putusan MK Terkait Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif
MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/11), MK menegaskan bahwa:
Kapolri tidak dapat lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini dipandang sebagai langkah penegasan batas peran antara kepolisian dan jabatan sipil, serta sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan.











