Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Mei 2026 00:14 WITA

Menteri UMKM Larang Sementara Marketplace Naikkan Biaya untuk Pedagang Online


 Menteri UMKM Larang Sementara Marketplace Naikkan Biaya untuk Pedagang Online Perbesar

Soalindonesia–BADUNG — Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman untuk sementara melarang platform marketplace di Indonesia menaikkan berbagai biaya yang dibebankan kepada pedagang online.

Kebijakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan dari pelaku UMKM dan pedagang daring sejak awal tahun 2026, khususnya terkait pengenaan biaya logistik baru di sejumlah marketplace besar per 1 Mei 2026.

Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat khusus bersama perwakilan perusahaan pengelola platform e-commerce marketplace guna membahas persoalan tersebut.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman kepada kantor berita Antara usai menghadiri kegiatan akad massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026).

READ  Prabowo Ubah RKP 2025, Bentuk Badan Penerimaan Negara dan Revisi Target Ekonomi

Menurutnya, hubungan kerja sama antara pengelola marketplace dan para penjual online pada dasarnya telah diikat dalam perjanjian jangka waktu tertentu, termasuk terkait besaran biaya dan komisi.

Karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada perubahan biaya secara sepihak tanpa adanya komunikasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelaku usaha.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun, ya, harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.

READ  Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Hari Sumpah Pemuda 2025

Maman menegaskan, pemerintah saat ini berada pada posisi menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital sekaligus memastikan perlindungan terhadap pelaku UMKM yang memanfaatkan platform marketplace untuk berdagang.

Ia menyebut Kementerian Koperasi dan UMKM bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan regulasi dan mekanisme sebagai payung hukum bagi hubungan antara pelaku UMKM dan penyedia platform digital.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” jelasnya.

READ  Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

Menteri Maman juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki dua fokus utama dalam kebijakan tersebut, yakni menjaga kesehatan ekosistem pasar digital dan menjalankan arahan Presiden untuk melindungi UMKM nasional.

“Jadi, keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan. Yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu. Kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM. Jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional