Soalindonesia–BADUNG — Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman untuk sementara melarang platform marketplace di Indonesia menaikkan berbagai biaya yang dibebankan kepada pedagang online.
Kebijakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan dari pelaku UMKM dan pedagang daring sejak awal tahun 2026, khususnya terkait pengenaan biaya logistik baru di sejumlah marketplace besar per 1 Mei 2026.
Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat khusus bersama perwakilan perusahaan pengelola platform e-commerce marketplace guna membahas persoalan tersebut.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman kepada kantor berita Antara usai menghadiri kegiatan akad massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, hubungan kerja sama antara pengelola marketplace dan para penjual online pada dasarnya telah diikat dalam perjanjian jangka waktu tertentu, termasuk terkait besaran biaya dan komisi.
Karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada perubahan biaya secara sepihak tanpa adanya komunikasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelaku usaha.
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun, ya, harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.
Maman menegaskan, pemerintah saat ini berada pada posisi menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital sekaligus memastikan perlindungan terhadap pelaku UMKM yang memanfaatkan platform marketplace untuk berdagang.
Ia menyebut Kementerian Koperasi dan UMKM bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan regulasi dan mekanisme sebagai payung hukum bagi hubungan antara pelaku UMKM dan penyedia platform digital.
“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” jelasnya.
Menteri Maman juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki dua fokus utama dalam kebijakan tersebut, yakni menjaga kesehatan ekosistem pasar digital dan menjalankan arahan Presiden untuk melindungi UMKM nasional.
“Jadi, keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan. Yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu. Kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM. Jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” pungkasnya.











