Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Nov 2025 22:54 WITA

Pemerintah Pusat Bakal Tarik Kewenangan Izin Tambang Pasir Kuarsa, Bahlil: Untuk Perbaiki Tata Kelola dan Cegah Penyalahgunaan


 Pemerintah Pusat Bakal Tarik Kewenangan Izin Tambang Pasir Kuarsa, Bahlil: Untuk Perbaiki Tata Kelola dan Cegah Penyalahgunaan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah strategis ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertambangan dan mencegah penyalahgunaan izin yang selama ini dinilai marak terjadi di daerah.

Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025. Fokus ratas adalah penertiban tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Langkah Tegas Perbaikan Tata Kelola

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengembalikan seluruh pengelolaan sumber daya alam ke jalur yang sesuai dengan hukum.

“Kami melakukan ratas dengan Pak Presiden membahas peningkatan ekonomi, terutama pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi kepada para pelaku tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

READ  Menkeu Purbaya Ungkap Inefisiensi Anggaran di Rumah Sakit, Sebabkan Bengkaknya Tagihan BPJS Kesehatan

“Tambang-tambang ilegal banyak yang punya IUP tapi tidak punya IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar, dan akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Modus Baru: Izin Pasir Kuarsa, Ambil Timah

Salah satu temuan penting dalam ratas adalah dugaan praktik penambangan yang tidak sesuai dengan izin. Pemerintah menemukan adanya penambang pasir kuarsa yang ternyata menyelundupkan timah dalam aktivitas produksi.

“Penambang itu memegang izin pasir kuarsa, tapi isinya timah. Maka ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya bisa diatur lebih baik,” kata Bahlil.

Melalui penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin tambang pasir kuarsa yang telah diterbitkan daerah, guna mencegah tumpang tindih izin, penyimpangan praktik, hingga kerusakan lingkungan.

Pengawasan Diperketat, Kunjungan ke Lokasi Tambang Ilegal

READ  Kemenkeu Buka Rekrutmen Bea Cukai untuk Lulusan SMA, 300 Formasi Disiapkan Tahun Ini

Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik tambang ilegal di Bangka Belitung. Salah satu temuan dominan adalah penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyimpang dari aturan dan merusak kawasan hutan.

Pasir kuarsa sendiri merupakan mineral kritis, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

KPK Dorong Penindakan Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas tersebut dinilai sangat masif dan bahkan mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari.

“Kami dorong yang punya kewenangan untuk menegakkan aturan,” ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Jakarta, Selasa (21/10/2025), mengutip Antara.

Temuan tambang emas ilegal itu diperoleh dari pemantauan drone dan sudah dikomunikasikan dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

READ  Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi

Bahlil: Proses Hukum Saja

Menanggapi temuan KPK, Bahlil menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin harus diproses hukum tanpa pengecualian.

“ESDM mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil di Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia mengatakan belum menerima laporan lengkap terkait tambang emas ilegal dekat Mandalika, namun memastikan penindakan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum dan Ditjen Gakkum.

“Kita enggak mau main-main urus negara ini,” tegasnya.

Penegakan Hukum Diakui Tidak Mudah

Dian Patria dari KPK mengakui bahwa penindakan tambang ilegal, terutama yang berkaitan dengan komoditas bernilai tinggi seperti emas dan timah, masih menghadapi berbagai tantangan.

“Penegakan hukum di sini tidak mudah, sangat tidak mudah, dan yang seperti ini banyak,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional