Menu

Mode Gelap

Kriminal · 16 Mei 2026 00:34 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas


 Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas Perbesar

Soalindonesia–LAMPUNG — Polda Kepolisian Daerah Lampung mengungkap identitas dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menembak Bripka Anumerta Arya Supena hingga meninggal dunia.

Kedua pelaku diketahui bernama Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27). Keduanya ditangkap dalam operasi pengejaran yang dilakukan jajaran kepolisian setelah peristiwa penembakan terhadap anggota polisi tersebut.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya lebih dahulu menangkap Hamli alias Ham pada Senin (11/5/2026) di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Sedangkan pelaku Bahroni alias Roni berhasil ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

READ  Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Makassar

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif dengan dukungan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, hingga pengembangan informasi di lapangan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi pencurian dan penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Barang bukti yang disita di antaranya helm milik korban, kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, sandal milik pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda CRF, serta 13 file rekaman CCTV.

READ  Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Selain itu, polisi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau yang diduga milik tersangka.

Kapolda menyebutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023, maupun Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Lampung menegaskan akan memproses kasus tersebut secara maksimal mengingat aksi para pelaku menyebabkan gugurnya seorang anggota kepolisian saat menjalankan tugas.

READ  Diduga Ada Aktivitas Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Dua Pria Diamankan Satpol PP

Peristiwa penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena sebelumnya menjadi perhatian publik dan memicu pengejaran besar-besaran oleh aparat kepolisian di wilayah Lampung. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News