Menu

Mode Gelap

News · 16 Mei 2026 00:03 WITA

Mahkamah Partai Gerindra Tegur Keras Legislator Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat


 Mahkamah Partai Gerindra Tegur Keras Legislator Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA — Mahkamah Partai Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, yang viral usai kedapatan merokok sambil bermain gim di tengah rapat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di ruang sidang DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan Achmad Syahri terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan etika kader partai.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri Assidiqi Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah Auliyaurrahman saat membacakan putusan.

READ  Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

Majelis juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi berupa teguran, melainkan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis menyatakan Syahri melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra, di antaranya Pasal 16 ayat 2 mengenai kewajiban kader menjaga nama baik dan kehormatan partai.

Selain itu, ia juga dinilai melanggar sumpah kader sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Majelis Kehormatan turut menilai tindakan Syahri bertentangan dengan Pasal 68 AD tentang jati diri kader yang mengharuskan setiap kader bersikap sopan, rendah hati, dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.

READ  Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari hingga Agustus 2025

“Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri Assidiqi, SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Achmad Syahri tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim.

Legislator Gerindra tersebut tampak mengenakan kemeja putih dan celana krem yang menjadi ciri khas seragam kader Partai Gerindra.

Achmad Syahri sebelumnya menjadi sorotan publik usai aksinya merokok sambil bermain gim saat rapat pembahasan persoalan kesehatan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin, 11 Mei 2026, viral di media sosial.

READ  DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

SMAN 1 Pontianak Minta Final Ulang LCC Empat Pilar MPR Tak Digelar

16 Mei 2026 - 00:41 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang LCC Empat Pilar MPR

15 Mei 2026 - 01:44 WITA

Pelayanan Premium PT Annur Maarif, Jamaah Haji Khusus Dijamu di Lounge Bandara Sultan Hasanuddin

14 Mei 2026 - 13:06 WITA

Trending di News