Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 02:14 WITA

Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya


 Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar usai diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.

“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Iman, ketiganya masing-masing mengajukan dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan untuk diperiksa oleh penyidik.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan atas permintaan para tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik berupaya menjaga asas proporsionalitas dan keadilan selama proses hukum berjalan.

READ  Respon Ilmuwan AstraZeneca dan Jaja Miharja Usai Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo

“Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tandas Iman.

Diperiksa Hampir 9 Jam

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs berlangsung hampir sembilan jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar 18.30 WIB, dengan jeda istirahat selama satu jam.

“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157, tersangka RS 134, dan tersangka TT sebanyak 86 pertanyaan,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Datang Ditemani Emak-Emak Pendukung

Sebelum diperiksa, Roy Suryo, dr. Tifauziah, dan Rismon Hasiholan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB. Ketiganya datang bersama kuasa hukum dan dikawal oleh puluhan pendukung yang mayoritas merupakan emak-emak simpatisan.

READ  Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

Pantauan di lokasi, para pendukung berjalan bergerombol di belakang Roy dan rombongannya. Beberapa tampak membawa poster serta salinan ijazah milik Roy Suryo.

“Ini baru asli, lihat nih, ada tanda legalisirnya,” ujar seorang pendukung bernama Sri sambil mengangkat kertas.

Roy Suryo: Kami Hadir Mewakili Suara Rakyat

Dalam keterangannya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya bersama dr. Tifauziah dan Rismon bukan hanya untuk memenuhi panggilan hukum, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik.

“Kami hadir bukan mewakili diri sendiri. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” kata Roy.

READ  4 Things to Bring With You to Enjoy Any Sporting Event

Ia juga sempat menyinggung Presiden Prabowo Subianto, meminta agar pemerintahan baru tidak mengulang langkah yang dianggap represif.

“Kami di sini menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu yang mempidanakan dua anak bangsa. Masa rela Pak Prabowo menambah angka saktinya yaitu angka 8,” tegas Roy.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari tudingan publik terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sempat viral di media sosial. Roy Suryo bersama dua tokoh lainnya dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menuduh tanpa dasar hukum yang sahih.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional