Menu

Mode Gelap

Kriminal · 31 Okt 2025 23:27 WITA

Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan


 Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan Perbesar

SOALINDONESIA–GIANYAR Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di area persawahan Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Korban, I Wayan Sedhana (54), seorang mandor proyek irigasi, ditemukan tewas pada Sabtu (25/10/2025) dalam kondisi mengenaskan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan empat hari setelah kejadian. Ketiganya merupakan anak buah korban di proyek tersebut.

“Ketiga pelaku kami amankan di perbatasan Jember–Banyuwangi setelah melarikan diri usai melakukan pembunuhan. Dari interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Chandra, Jumat (31/10/2025).

READ  Viral Luka Melepuh Pelajar SMP di Sukabumi, Ibu Tiri Bantah Dugaan Penganiayaan

Identitas Pelaku

Polisi mengungkap identitas ketiga pelaku:

M. Urul Arifin (25)

M. Fais (20)

Sandy Firmansyah (18)

Seluruh pelaku berasal dari Jawa Timur dan baru bekerja selama lima hari di proyek tersebut.

Motif Pembunuhan

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati karena korban kerap memarahi bahkan menampar para pelaku. Ketiganya merencanakan aksi balas dendam yang berujung pada pembunuhan keji di siang hari.

Kondisi Korban dan Barang Bukti

Korban ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher nyaris terputus. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi:

READ  Banjir di Kemang Belum Surut, Petugas Damkar Evakuasi Karyawan dan Kendaraan Warga hingga Malam

Gergaji berlumur darah

Pacul

Sandal milik korban

Kapolres menjelaskan:

“Pacul digunakan untuk memukul korban agar pingsan. Setelah itu, gergaji dipakai untuk menggorok leher korban. Dari hasil interogasi, terdapat sembilan tarikan sampai mengenai tulang leher.”

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Jember.

Proses Hukum

Ketiga pelaku kini dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, karena membawa kabur barang milik korban

Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua fakta dan motif yang mendasari kasus pembunuhan ini.

READ  Pimpinan KKB Intan Jaya, Undius Kogoya, Dilaporkan Meninggal Dunia karena Sakit
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku

12 Mei 2026 - 22:14 WITA

Empat Pelaku Utama Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terungkap

5 Mei 2026 - 13:25 WITA

Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

4 Mei 2026 - 22:18 WITA

Trending di Kriminal