Soalindonesia–LEBAK Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi menginjak ayat suci Al-Qur’an dan meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Lebak, Mustafa, menyampaikan kedua tersangka merupakan perempuan berinisial NL dan MT.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas,” ujar Mustafa di Lebak, Minggu (12/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik NL terhadap MT.
Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL diduga memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Kejadian ini memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya umat Muslim, sehingga aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. NL dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni sekitar satu hingga tiga tahun penjara.
Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan kedua perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi juga melakukan penjagaan di lokasi kejadian guna mencegah potensi gangguan keamanan. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.











