Menu

Mode Gelap

News · 12 Apr 2026 19:08 WITA

Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral


 Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral Perbesar

Soalindonesia–LEBAK Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi menginjak ayat suci Al-Qur’an dan meresahkan masyarakat.

Kasi Humas Polres Lebak, Mustafa, menyampaikan kedua tersangka merupakan perempuan berinisial NL dan MT.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas,” ujar Mustafa di Lebak, Minggu (12/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik NL terhadap MT.

READ  Mensos Gus Ipul Jenguk Korban Selamat Ruko Roboh di Bali, Kucurkan Bantuan Rp 2 Miliar

Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL diduga memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Kejadian ini memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya umat Muslim, sehingga aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku.

Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. NL dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni sekitar satu hingga tiga tahun penjara.

READ  Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan kedua perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi juga melakukan penjagaan di lokasi kejadian guna mencegah potensi gangguan keamanan. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memperkeruh situasi.

READ  Pemerintah Tegaskan Pembentukan Family Office di Bali Tak Gunakan Dana APBN

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas

12 April 2026 - 19:18 WITA

Bahlil Ingatkan Kader Golkar Bersatu di Musda XI Sulut, MEP Terpilih Pimpin DPD I

12 April 2026 - 19:13 WITA

Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Dinilai Picu Kebocoran Dana Negara

12 April 2026 - 19:04 WITA

Ratusan Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Ikuti Manasik di Sidrap, Dr. Bunyamin: Fokus Ibadah, Biarkan Tim Kami Layani Anda

12 April 2026 - 18:38 WITA

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Kasus Pemerasan Pejabat OPD

12 April 2026 - 11:08 WITA

Trending di News