SOALINDONESIA–TANGERANG Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, melalui jajaran Polsek Cisauk, berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp150 juta yang dilakukan oleh dua orang pejabat internal, yakni komisaris dan direktur perusahaan konsultan di wilayah Tangerang Selatan.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial HDF (Komisaris) dan MLA (Direktur).
“Dua pelaku ini telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp150 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol),” ujar AKP Dhady dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Terbongkar Lewat Audit Internal
Kasus ini terungkap setelah pemilik perusahaan mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar dalam rekening perusahaan. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan audit keuangan internal.
“Owner meminta bagian keuangan untuk melakukan audit terhadap rekening koran perusahaan. Dari situ terungkap bahwa ada sejumlah penarikan tunai yang dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Kapolsek.
Audit tersebut mengonfirmasi bahwa total Rp150 juta telah ditarik secara bertahap dari rekening perusahaan selama periode Agustus hingga September 2025.
Modus: Pin ATM Diberikan Direktur ke Komisaris
Menurut hasil penyelidikan, pelaku MLA selaku direktur memberikan kartu ATM perusahaan beserta PIN-nya kepada HDF, komisaris, yang kemudian secara bebas menggunakan dana perusahaan untuk keperluan pribadi—terutama bermain judi online.
“Penggelapan dilakukan tidak sekaligus, melainkan dicicil. Pelaku direktur memberikan ATM dan pin ke komisaris, yang kemudian bebas menarik uang perusahaan untuk bermain judol,” kata AKP Dhady.
Direktur MLA sendiri tidak terlibat langsung dalam penggunaan dana untuk berjudi, namun tetap bertanggung jawab karena membantu pelaku utama dengan memberikan akses penuh terhadap dana perusahaan.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh orang yang memegang kepercayaan atas suatu barang atau uang.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi masing-masing tersangka,” tegas Kapolsek Dhady Arsya.
Kepolisian Imbau Perusahaan Tingkatkan Pengawasan Keuangan
Dalam kesempatan yang sama, AKP Dhady Arsya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik perusahaan untuk lebih waspada terhadap tata kelola keuangan internal. Ia menegaskan pentingnya sistem pengawasan berlapis dan pembatasan akses keuangan bagi setiap pejabat perusahaan.
“Kasus seperti ini bisa dicegah jika ada sistem audit berkala dan kontrol yang ketat terhadap penggunaan fasilitas keuangan perusahaan,” ujarnya.
Penanganan Hukum Berlanjut
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Cisauk. Barang bukti berupa kartu ATM, rekening koran, dan bukti transaksi judi online telah diamankan penyidik.
Pihak kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain atau potensi kerugian tambahan.