Menu

Mode Gelap

News · 1 Okt 2025 18:18 WITA

Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita Jelaskan Alasan Turunkan Syarat Tinggi Badan Rekrutmen TNI AD


 Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita Jelaskan Alasan Turunkan Syarat Tinggi Badan Rekrutmen TNI AD Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan syarat tinggi badan dalam rekrutmen Tamtama dan Bintara Prajurit Karier (PK) TNI AD diambil karena kebutuhan besar akan personel untuk ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak bermakna menurunkan standar kualitas prajurit.

Pernyataan itu disampaikan Tandyo kepada wartawan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

“Sekarang kami lagi butuh banyak pasukan ya, banyak prajurit. [Persyaratan] usia [juga] kami tambahin,” ujar Tandyo.

“Jadi tinggi kami kurangi lima senti,” tambahnya.

Penyesuaian Persyaratan: Dari 163 cm ke 158 cm, Usia Maksimal Naik

Menurut Tandyo, perubahan syarat tinggi badan dilakukan sebagai upaya perluasan akses rekrutmen tanpa mengorbankan integritas dan kualitas seleksi. Ia menyebut aspek utama dalam memilih prajurit bukan semata fisik, melainkan “pemikiran” dan kemampuan mental.

READ  Kontroversi Makin Panas: Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, Gubernur Murka dan Warga Protes

“Persyaratannya kita kurangi tinggi badan lima senti,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, TNI AD mengumumkan bahwa syarat tinggi badan calon Tamtama dan Bintara PK yang semula minimal 163 cm kini diturunkan menjadi 158 cm. Selain itu, batas usia maksimal yang awalnya 22 tahun kini diperluas menjadi 24 tahun.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, yang menyebut penyesuaian dilakukan agar kesempatan bergabung menjadi prajurit bisa lebih luas untuk putra-putri terbaik bangsa.

“TNI AD ingin membuka kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat dan kemampuan, namun selama ini terhalang oleh syarat administratif seperti tinggi badan atau batas usia.”

Fokus pada Sishankamrata dan Pelajaran dari Konflik Global

Tandyo menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut sejalan dengan strategi pertahanan negara, khususnya penerapan sistem pertahanan semesta (sishankamrata), yang menuntut kesiapsiagaan tinggi dengan cakupan personel yang luas.

READ  Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP: Awasi Program, Hindari Pemborosan

Ia menyebut bahwa konflik seperti perang Ukraina–Rusia mengajarkan bahwa dalam skenario perang berkepanjangan, dibutuhkan pasukan dalam jumlah besar, termasuk menggunakan kontraktor militer. Oleh karena itu, Indonesia harus mempersiapkan diri menghadapi ancaman kapan saja dengan kekuatan personel yang memadai.

“Kalau kami kan menganut sishankamrata ya, jadi bagaimana kami nanti menyiapkan perang berlarut itu kan butuh pasukan banyak. Kami belajar dari perang Ukraina dengan Rusia, kan lebih banyak tentara bayaran kan?” tegasnya.

“Jadi kami harus nyiapin, ancaman kan datang setiap saat. Sekarang kan enggak. Kapan-lah kita membahayakan negara lain berarti kan, jadi kita harus siap itu,” lanjut Tandyo.

Pernyataan Mendukung dari TNI AD

Sebelumnya, Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa TNI AD telah melakukan perubahan persyaratan seleksi dengan mempertimbangkan aspek kelayakan dan keadilan kesempatan. Menurutnya, perubahan itu secara terbuka diumumkan agar publik memahami konteks dan alasan kebijakan tersebut.

READ  Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Nama Kakak Hary Tanoe Terseret di Kasus KPK

Implikasi dan Tantangan ke Depan

Penurunan syarat tinggi badan dan penyesuaian batas usia dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas personel dalam Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dan mendukung sistem pertahanan seluruh rakyat. Namun, perubahan tersebut juga membawa beberapa tantangan:

1. Menjaga standar kualitas — Kejelian dalam seleksi mental, fisik, dan kecakapan teknis tetap krusial agar tidak terjadi degradasi kemampuan prajurit masa depan.

2. Penyesuaian pelatihan — Program pelatihan harus disesuaikan agar prajurit yang direkrut tetap mampu beradaptasi dan memenuhi tuntutan tugas berat.

3. Persepsi publik dan kredibilitas institusi — Kebijakan ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak disalahartikan sebagai penurunan standar militer.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional