Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Sep 2025 15:45 WITA

Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR


 Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gelombang demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menghasilkan salah satu tuntutan utama: pemerintah bersama DPR diminta segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025), Prabowo berjanji pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan.

“RUU Perampasan Aset ini penting bagi kepentingan bangsa. Saya pastikan pembahasan bersama DPR akan segera dimulai,” tegas Prabowo.

Mandat Lama yang Terbengkalai

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan hal baru. Regulasi ini sudah digagas sejak 2009, dengan rancangan awal rampung pada 2012, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

READ  Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah

RUU tersebut merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), yang menekankan pentingnya identifikasi, pembekuan, hingga perampasan hasil tindak pidana.

Berbeda dengan aturan pidana biasa, perampasan aset dalam RUU ini tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Dengan begitu, aset hasil kejahatan bisa segera diamankan negara tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Aset yang Bisa Dirampas

Dalam draf RUU, aset yang dapat dirampas negara meliputi:

Aset hasil tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk yang telah dihibahkan atau dialihkan.

READ  Kapuspen TNI: Aksi Anarkis Saat Demo Terlihat Terlatih dan Terorganisasi

Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk tindak pidana.

Aset sah milik pelaku sebagai pengganti dari aset tindak pidana.

Barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Benda sitaan yang diperoleh atau digunakan dalam tindak pidana.

Manfaat UU Perampasan Aset

Pengesahan RUU ini dinilai mendesak karena perkembangan modus kejahatan ekonomi semakin kompleks dan lintas negara. Aturan ini bukan hanya untuk korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, hingga perusakan lingkungan.

READ  Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

Beberapa keuntungan penerapan UU Perampasan Aset, antara lain:

Mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa menunggu putusan pidana.

Mendorong pengelolaan aset negara secara profesional dan transparan.

Memungkinkan kerja sama internasional lebih mudah dalam pengembalian aset.

Mengurangi motif ekonomi pelaku kejahatan sekaligus menambah dana negara untuk pencegahan kejahatan.

Jalan Panjang Pengesahan

RUU Perampasan Aset disebut-sebut sebagai instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan jaminan dari Presiden Prabowo, publik kini menanti keseriusan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasannya setelah lebih dari satu dekade mandek.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-IWS Ditemukan, Evakuasi Ditunda Akibat Cuaca Buruk

11 September 2025 - 08:22 WITA

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas

11 September 2025 - 02:49 WITA

Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 - 02:27 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

11 September 2025 - 02:18 WITA

Menkeu Purbaya Ungkap Rp425 Triliun Uang Negara Mengendap di BI, Jadi Biang Sulitnya Lapangan Kerja

11 September 2025 - 00:28 WITA

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Trending di Nasional