Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Sep 2025 15:45 WITA

Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR


 Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gelombang demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menghasilkan salah satu tuntutan utama: pemerintah bersama DPR diminta segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025), Prabowo berjanji pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan.

“RUU Perampasan Aset ini penting bagi kepentingan bangsa. Saya pastikan pembahasan bersama DPR akan segera dimulai,” tegas Prabowo.

Mandat Lama yang Terbengkalai

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan hal baru. Regulasi ini sudah digagas sejak 2009, dengan rancangan awal rampung pada 2012, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

READ  Prabowo Tegaskan Belum Akan Reshuffle Kabinet Merah Putih

RUU tersebut merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), yang menekankan pentingnya identifikasi, pembekuan, hingga perampasan hasil tindak pidana.

Berbeda dengan aturan pidana biasa, perampasan aset dalam RUU ini tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Dengan begitu, aset hasil kejahatan bisa segera diamankan negara tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Aset yang Bisa Dirampas

Dalam draf RUU, aset yang dapat dirampas negara meliputi:

Aset hasil tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk yang telah dihibahkan atau dialihkan.

READ  Kompolnas Desak Investigasi Tuntas Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol hingga Tewas

Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk tindak pidana.

Aset sah milik pelaku sebagai pengganti dari aset tindak pidana.

Barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Benda sitaan yang diperoleh atau digunakan dalam tindak pidana.

Manfaat UU Perampasan Aset

Pengesahan RUU ini dinilai mendesak karena perkembangan modus kejahatan ekonomi semakin kompleks dan lintas negara. Aturan ini bukan hanya untuk korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, hingga perusakan lingkungan.

READ  Erwin Aksa Sambangi Korban Siswa dan Siswi Tertabrak Mobil MBG, Beri Dukungan di RS Cilincing

Beberapa keuntungan penerapan UU Perampasan Aset, antara lain:

Mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa menunggu putusan pidana.

Mendorong pengelolaan aset negara secara profesional dan transparan.

Memungkinkan kerja sama internasional lebih mudah dalam pengembalian aset.

Mengurangi motif ekonomi pelaku kejahatan sekaligus menambah dana negara untuk pencegahan kejahatan.

Jalan Panjang Pengesahan

RUU Perampasan Aset disebut-sebut sebagai instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan jaminan dari Presiden Prabowo, publik kini menanti keseriusan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasannya setelah lebih dari satu dekade mandek.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional