Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Des 2025 17:18 WITA

Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres Nomor 34 Tahun 2025


 Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur komponen pembiayaan haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Keppres yang ditandatangani pada 13 November 2025 ini sekaligus menjadi acuan resmi bagi jamaah haji reguler dan khusus dalam proses pendaftaran, pelunasan, serta persiapan penyelenggaraan haji 2026.

Rincian BPIH 2026 per Embarkasi

Berikut besaran BPIH 2026 sebagaimana tercantum dalam Keppres:

Aceh: Rp 78.324.981

Medan: Rp 79.379.071

Batam: Rp 87.380.981

READ  Menag Nasaruddin Umar Terima Kunjungan Menteri Wakaf Suriah di Masjid Istiqlal, Bahas Kaderisasi Ulama dan Penguatan Wakaf

Padang: Rp 81.085.481

Palembang: Rp 87.422.481

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281

Solo: Rp 86.448.981

Surabaya: Rp 93.860.981

Balikpapan: Rp 88.791.481

Banjarmasin: Rp 88.754.481

Makassar: Rp 89.108.738

Lombok: Rp 88.167.381

Kertajati: Rp 91.774.581

Yogyakarta: Rp 86.170.981

Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 202

Presiden juga menetapkan biaya Bipih yang wajib disetorkan calon jamaah:

Aceh: Rp 45.109.422

Medan: Rp 46.163.512

Batam: Rp 54.125.422

Padang: Rp 47.869.922

Palembang: Rp 54.206.922

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722

Solo: Rp 53.233.422

Surabaya: Rp 60.645.422

Balikpapan: Rp 55.575.922

Banjarmasin: Rp 55.538.922

READ  Presiden Prabowo Terima Marc Marquez di Istana, Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Sport Tourism

Makassar: Rp 55.893.179

Lombok: Rp 54.951.82

Kertajati: Rp 58.559.022

Yogyakarta: Rp 52.955.422

Nilai Manfaat Haji Reguler dan Khusus

Dalam Keppres tersebut, pemerintah juga menetapkan alokasi nilai manfaat untuk mendukung biaya layanan selama operasional haji.

Nilai manfaat haji reguler: Rp 6,69 triliun, digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan, dan layanan umum di Indonesia maupun Arab Saudi.

Nilai manfaat haji khusus: Rp 7,23 miliar.

Pengaturan Penyetoran Bipih

Presiden menetapkan bahwa penyetoran Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketentuan ini berlaku bagi:

READ  Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan

jamaah haji reguler,

petugas haji daerah,

pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pemerintah juga memberi mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan ketentuan tersebut.

Komitmen Peningkatan Pelayanan Haji

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan BPIH 2026 ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam aspek:

pelayanan jamaah,

akuntabilitas pengelolaan keuangan,

keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah.

Dengan diterbitkannya Keppres ini, persiapan penyelenggaraan haji 2026 memasuki fase lebih matang, di mana calon jamaah kini sudah memiliki kepastian mengenai biaya yang harus dipenuhi.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional