Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Des 2025 17:18 WITA

Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres Nomor 34 Tahun 2025


 Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur komponen pembiayaan haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Keppres yang ditandatangani pada 13 November 2025 ini sekaligus menjadi acuan resmi bagi jamaah haji reguler dan khusus dalam proses pendaftaran, pelunasan, serta persiapan penyelenggaraan haji 2026.

Rincian BPIH 2026 per Embarkasi

Berikut besaran BPIH 2026 sebagaimana tercantum dalam Keppres:

Aceh: Rp 78.324.981

Medan: Rp 79.379.071

Batam: Rp 87.380.981

READ  Peletakan Batu Pertama Kantor Klasis Geya, Wujud Nyata Sinergi Pemerintah dan Gereja di Tolikara

Padang: Rp 81.085.481

Palembang: Rp 87.422.481

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281

Solo: Rp 86.448.981

Surabaya: Rp 93.860.981

Balikpapan: Rp 88.791.481

Banjarmasin: Rp 88.754.481

Makassar: Rp 89.108.738

Lombok: Rp 88.167.381

Kertajati: Rp 91.774.581

Yogyakarta: Rp 86.170.981

Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 202

Presiden juga menetapkan biaya Bipih yang wajib disetorkan calon jamaah:

Aceh: Rp 45.109.422

Medan: Rp 46.163.512

Batam: Rp 54.125.422

Padang: Rp 47.869.922

Palembang: Rp 54.206.922

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722

Solo: Rp 53.233.422

Surabaya: Rp 60.645.422

Balikpapan: Rp 55.575.922

Banjarmasin: Rp 55.538.922

READ  Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Dapat Instruksi Khusus dari Prabowo

Makassar: Rp 55.893.179

Lombok: Rp 54.951.82

Kertajati: Rp 58.559.022

Yogyakarta: Rp 52.955.422

Nilai Manfaat Haji Reguler dan Khusus

Dalam Keppres tersebut, pemerintah juga menetapkan alokasi nilai manfaat untuk mendukung biaya layanan selama operasional haji.

Nilai manfaat haji reguler: Rp 6,69 triliun, digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan, dan layanan umum di Indonesia maupun Arab Saudi.

Nilai manfaat haji khusus: Rp 7,23 miliar.

Pengaturan Penyetoran Bipih

Presiden menetapkan bahwa penyetoran Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketentuan ini berlaku bagi:

READ  IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 8.000, Presiden Prabowo: Fundamental Ekonomi Harus Tetap Kuat

jamaah haji reguler,

petugas haji daerah,

pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pemerintah juga memberi mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan ketentuan tersebut.

Komitmen Peningkatan Pelayanan Haji

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan BPIH 2026 ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam aspek:

pelayanan jamaah,

akuntabilitas pengelolaan keuangan,

keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah.

Dengan diterbitkannya Keppres ini, persiapan penyelenggaraan haji 2026 memasuki fase lebih matang, di mana calon jamaah kini sudah memiliki kepastian mengenai biaya yang harus dipenuhi.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional