Soalindonesia–JAKARTA Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi bank khusus UMKM menuai sorotan dari kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Rencana ini akan dijalankan setelah Kementerian Keuangan mengambil alih PNM dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang selama ini menjadi tulang punggung penyaluran KUR nasional.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai perubahan bentuk kelembagaan tidak otomatis menyelesaikan masalah mendasar.
“Persoalan utama bukan pada lembaga penyalur, melainkan pada kualitas permintaan kredit dan desain intermediasi,” ujarnya.
Menurut Rizal, keterbatasan akses UMKM terhadap KUR bukan semata akibat ketatnya seleksi perbankan. Ia menyoroti sejumlah faktor struktural, seperti lemahnya informasi kredit, tingginya tingkat informalitas usaha, serta keterbatasan kapasitas pelaku UMKM.
“Artinya, mengganti atau menambah institusi tidak otomatis memperbaiki targeting, bahkan berisiko menciptakan duplikasi dan inefisiensi kelembagaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap selektif bank seperti BRI merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian untuk menjaga kualitas aset. Jika penyaluran kredit dipaksakan longgar tanpa perbaikan fundamental, risiko kredit bermasalah (NPL) justru berpotensi meningkat.
“Jadi problemnya bukan BRI terlalu ketat, tetapi ekosistem pembiayaan UMKM yang belum siap menyerap kredit secara sehat,” kata Rizal.
Perlu Reformasi Menyeluruh
Rizal menilai solusi utama terletak pada reformasi menyeluruh terhadap arsitektur KUR. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain integrasi data UMKM, pengembangan sistem penilaian kredit alternatif, serta penguatan sinergi antara PNM, BRI, dan koperasi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menggeser target dari sekadar kuantitas penyaluran menjadi kualitas pembiayaan.
“Tanpa itu, bank UMKM baru hanya akan meningkatkan distribusi secara nominal, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah, bahkan berpotensi menambah risiko sistemik dan beban fiskal,” ujarnya.
Pandangan Berbeda
Sementara itu, pengamat perbankan Trioksa Siahaan menilai rencana perubahan PNM menjadi bank memiliki potensi positif, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen mikro dan ultra mikro yang selama ini belum terlayani optimal.
Namun, ia mengingatkan bahwa status sebagai bank akan membuat PNM tunduk pada regulasi ketat, termasuk dalam pengelolaan risiko kredit.
“PNM nantinya akan menghadapi tantangan yang sama seperti bank lain, termasuk soal risiko kredit dan persyaratan agunan,” ujarnya.
Trioksa bahkan menilai model bisnis PNM saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah menjadi bank umum.
“Menurut saya tetap saja menjadi PNM, model bisnis tidak perlu diubah,” katanya.
Strategi Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana menjadikan PNM sebagai penyalur utama KUR di masa depan. Skema ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperbaiki efektivitas pembiayaan UMKM.
Ia menyebut pemerintah akan melakukan penyuntikan modal secara bertahap untuk membangun bank UMKM dengan kapasitas besar.
“Kalau saya injeksi setiap tahun Rp40 triliun selama 4–5 tahun, maka akan terbentuk bank dengan modal hingga Rp200 triliun. Itu sudah menjadi bank besar,” jelas Purbaya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena penyaluran KUR selama ini dinilai belum tepat sasaran. Ia juga menyoroti masih adanya keluhan dari pelaku UMKM terkait sulitnya mengakses pembiayaan.
“Banyak yang komplain KUR susah, yang dapat itu-itu saja. Ini yang harus kita benahi,” ujarnya.
Meski demikian, perdebatan terkait efektivitas kebijakan ini masih terus berlangsung. Sejumlah pihak menilai pembentukan bank UMKM baru bukan solusi instan, melainkan perlu diiringi pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem pembiayaan agar benar-benar berdampak pada peningkatan produktivitas UMKM nasional.











