Soalindonesia–MAKASSAR – Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sejumlah sound system masjid di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di BTN Dwi Dharma Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K.
Pelaku berinisial S (33), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengurus masjid di berbagai wilayah Kabupaten Pangkep melaporkan hilangnya perangkat sound system saat hendak digunakan untuk azan Subuh. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke masjid dengan cara mencongkel jendela atau pintu serta merusak gembok tempat penyimpanan sound system.
“Akibat perbuatannya, setiap masjid mengalami kerugian berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta,” ungkap AKP Wawan Suryadinata.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga karena gangguan keamanan dengan sasaran barang-barang berharga, khususnya perangkat sound system masjid.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Pangkep. Lokasi kejadian meliputi sejumlah masjid di Kecamatan Minasatene, Pangkajene, hingga Balocci. Aksi pencurian tersebut berlangsung sejak akhir Desember 2025 hingga pertengahan Januari 2026.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Polisi telah memberikan peringatan lisan serta melepaskan tiga kali tembakan ke udara, namun tidak diindahkan.
“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki,” jelas AKP Wawan. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, alat-alat untuk membongkar gembok, satu set sound system hasil curian, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.











