Soalindonesia–JAKARTA – Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membantah kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan, ketentuan label halal tetap berlaku sesuai regulasi nasional.
“Itu tidak benar (produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal). Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujar Teddy, dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (23/2/2026).
Teddy menjelaskan, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi halal. Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal di antaranya adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap diwajibkan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” tutur Teddy.
Ada Perjanjian Pengakuan Bersama
Teddy menambahkan, badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama terkait sertifikasi halal. Melalui mekanisme tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
“Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global,” katanya.
Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 20 Februari 2026 waktu setempat.
Salah satu poin dalam dokumen tersebut menyinggung fasilitasi ekspor produk AS, termasuk kosmetik dan perangkat medis yang mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Namun, pemerintah menegaskan bahwa implementasinya tetap mengacu pada regulasi dan standar nasional yang berlaku di Indonesia.
Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan bahwa ketentuan sertifikasi halal dan izin edar tetap menjadi prasyarat utama bagi produk yang beredar di pasar domestik, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat.











