Menu

Mode Gelap

News · 13 Apr 2026 14:37 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom


 Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil alih pengelolaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) serta operator kereta cepat Whoosh menuai sorotan dari kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi dan mengganggu tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) yang selama ini telah berjalan.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah tersebut sebagai kemunduran dalam pengelolaan BUMN. Ia menyebut ide penarikan Whoosh dan PNM ke bawah Kemenkeu mengingatkan pada pola lama sebelum adanya Kementerian BUMN.

“Ide Whoosh dan PNM ditarik di bawah Kemenkeu adalah langkah mundur, seperti kembali ke era sebelum kementerian BUMN lahir, di mana BUMN tersebar di berbagai kementerian teknis,” ujarnya, Minggu (12/4).

Dinilai Tak Sesuai Kompetensi

Wijayanto menegaskan, pengelolaan proyek kereta cepat Whoosh yang bersifat teknis seharusnya tetap berada di bawah lembaga yang memiliki kompetensi di sektor transportasi, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau entitas holding terkait.

READ  Advokat Gugat Syarat Minimal Pendidikan Capres dan Pejabat Publik ke MK

“Terkait Whoosh, ini sektor yang sangat spesifik secara teknis. Kemenkeu tidak memiliki ekspertise itu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pembentukan holding investasi seperti Danantara tidak terganggu oleh kebijakan yang dinilai kontraproduktif.

Beban Kemenkeu Dinilai Terlalu Besar

Selain soal kompetensi, Wijayanto menyoroti beban kerja Kemenkeu yang sudah sangat besar. Menurutnya, penambahan tugas baru justru berisiko mengganggu fokus kementerian dalam menjalankan fungsi utama sebagai pengelola kebijakan fiskal.

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat fungsi fiskal dibagi ke beberapa institusi seperti Internal Revenue Service (IRS), US Treasury, dan US Customs and Border Protection.

“Bukannya ditambah tugas baru, Kemenkeu justru perlu lebih fokus ke kebijakan fiskal, apalagi saat ini masih ada persoalan seperti Coretax, kinerja dan integritas Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak,” jelasnya.

READ  Talkshow Pengembangan Pesantren As’adiyah Dorong Transformasi Berbasis Nilai dan Daya Saing Global

Transformasi PNM Jadi Bank Dinilai Berisiko

Wijayanto juga mengkritik rencana transformasi PNM menjadi bank UMKM. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan inefisiensi baru karena pemerintah telah memiliki banyak bank BUMN.

“Konsolidasi antar bank justru lebih tepat dibanding mendirikan entitas baru,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai pengambilalihan BUMN oleh kementerian dapat merugikan jika perusahaan tersebut sudah dikelola secara profesional.

“Ketika sudah berjalan baik dan profesional, pengambilalihan oleh kementerian hanya akan menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Pertanyakan Urgensi Kebijakan

Nailul juga mempertanyakan urgensi rencana tersebut, mengingat mandat utama Kemenkeu adalah kebijakan fiskal, bukan pengelolaan UMKM.

READ  Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan

Ia menilai jika tujuan pemerintah adalah memperkuat pembiayaan masyarakat kecil, seharusnya dilakukan melalui penguatan instrumen yang sudah ada, bukan dengan mengambil alih PNM.

Pemerintah Sebut Masih Dibahas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pengambilalihan PNM masih dalam tahap pembahasan. Opsi yang dikaji termasuk skema pertukaran dengan PT Geo Dipa Energi.

Ia menyebut fokus utama pemerintah adalah menjadikan PNM sebagai bank UMKM guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

Di sisi lain, pembahasan terkait skema pengelolaan Whoosh disebut telah rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Namun, detail keputusan tersebut belum diungkap ke publik.

Wacana ini pun menjadi perhatian luas karena dinilai dapat mengubah arah pengelolaan BUMN sekaligus memperluas peran Kemenkeu di luar fungsi utamanya sebagai pengelola kebijakan fiskal negara.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas

12 April 2026 - 19:18 WITA

Trending di News