Soalindonesia–JAKARTA Rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil alih pengelolaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) serta operator kereta cepat Whoosh menuai sorotan dari kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi dan mengganggu tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) yang selama ini telah berjalan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah tersebut sebagai kemunduran dalam pengelolaan BUMN. Ia menyebut ide penarikan Whoosh dan PNM ke bawah Kemenkeu mengingatkan pada pola lama sebelum adanya Kementerian BUMN.
“Ide Whoosh dan PNM ditarik di bawah Kemenkeu adalah langkah mundur, seperti kembali ke era sebelum kementerian BUMN lahir, di mana BUMN tersebar di berbagai kementerian teknis,” ujarnya, Minggu (12/4).
Dinilai Tak Sesuai Kompetensi
Wijayanto menegaskan, pengelolaan proyek kereta cepat Whoosh yang bersifat teknis seharusnya tetap berada di bawah lembaga yang memiliki kompetensi di sektor transportasi, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau entitas holding terkait.
“Terkait Whoosh, ini sektor yang sangat spesifik secara teknis. Kemenkeu tidak memiliki ekspertise itu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pembentukan holding investasi seperti Danantara tidak terganggu oleh kebijakan yang dinilai kontraproduktif.
Beban Kemenkeu Dinilai Terlalu Besar
Selain soal kompetensi, Wijayanto menyoroti beban kerja Kemenkeu yang sudah sangat besar. Menurutnya, penambahan tugas baru justru berisiko mengganggu fokus kementerian dalam menjalankan fungsi utama sebagai pengelola kebijakan fiskal.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat fungsi fiskal dibagi ke beberapa institusi seperti Internal Revenue Service (IRS), US Treasury, dan US Customs and Border Protection.
“Bukannya ditambah tugas baru, Kemenkeu justru perlu lebih fokus ke kebijakan fiskal, apalagi saat ini masih ada persoalan seperti Coretax, kinerja dan integritas Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak,” jelasnya.
Transformasi PNM Jadi Bank Dinilai Berisiko
Wijayanto juga mengkritik rencana transformasi PNM menjadi bank UMKM. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan inefisiensi baru karena pemerintah telah memiliki banyak bank BUMN.
“Konsolidasi antar bank justru lebih tepat dibanding mendirikan entitas baru,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai pengambilalihan BUMN oleh kementerian dapat merugikan jika perusahaan tersebut sudah dikelola secara profesional.
“Ketika sudah berjalan baik dan profesional, pengambilalihan oleh kementerian hanya akan menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Pertanyakan Urgensi Kebijakan
Nailul juga mempertanyakan urgensi rencana tersebut, mengingat mandat utama Kemenkeu adalah kebijakan fiskal, bukan pengelolaan UMKM.
Ia menilai jika tujuan pemerintah adalah memperkuat pembiayaan masyarakat kecil, seharusnya dilakukan melalui penguatan instrumen yang sudah ada, bukan dengan mengambil alih PNM.
Pemerintah Sebut Masih Dibahas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pengambilalihan PNM masih dalam tahap pembahasan. Opsi yang dikaji termasuk skema pertukaran dengan PT Geo Dipa Energi.
Ia menyebut fokus utama pemerintah adalah menjadikan PNM sebagai bank UMKM guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Di sisi lain, pembahasan terkait skema pengelolaan Whoosh disebut telah rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Namun, detail keputusan tersebut belum diungkap ke publik.
Wacana ini pun menjadi perhatian luas karena dinilai dapat mengubah arah pengelolaan BUMN sekaligus memperluas peran Kemenkeu di luar fungsi utamanya sebagai pengelola kebijakan fiskal negara.











